Bimata

Divhumas Polri Gelar FGD Terkait Almatsus Polri

BIMATA.ID JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Humas Polri menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Informasi Pengadaan Almatsus di Polri, Termasuk Informasi dibuka atau dikecualikan?”. Kegiatan ini dilaksanakan di aula Dirgantara Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

FGD ini dibuka oleh Karo PID Divhumas Polri Brigjen Pol. Drs. Moh. Hendra Suhartiyono M.Si. Dalam sambutannya, Hendra mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk membahas terkait keterbukaan informasi publik mengenai pengadaan alat-alat khusus (Almatsus) di Polri.

“Pembangunan di negara kita yang semakin meningkat, mengakibatkan anggaran yang dibutuhkan sangat besar, baik yang bersumber dari dalam maupun luar negeri. Pelaksanaan pembangunan tersebut tak lepas dari proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh setiap kementerian/lembaga. Polri dalam hal ini juga banyak melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa di masing-masing satker sesuai dengan kebutuhan yang ada,” kata Hendra.

Hendra juga menyampaikan bahwa pengadaan Almatsus di Polri dilakukan melalui proses lelang yang telah diatur sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Pengadaan Barang dan Jasa.

“Jika mengamati situasi beberapa waktu yang lalu, ada beberapa kejadian benturan antara masyarakat dan Polri, antara lain peristiwa Kanjuruhungan, peristiwa Dago Elos. Saat peristiwa tersebut, ada penggunaan gas air mata oleh Polri untuk menghalau massa. Pada saat peristiwa tersebut banyak kelompok masyarakat sipil yang menemukan selongsong gas air mata yang sudah habis masa berlakunya (expired) digunakan untuk menghalau massa dalam peristiwa tersebut,” ujar Hendra.

“Berangkat dari penemuan selongsong gas air mata tersebut, sekelompok masyarakat sipil di bawah naungan Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta permohonan informasi kepada Polri, tentang pengadaan gas air mata yang termasuk kategori Almatsus di Polri. Concern ICW adalah proses pengadaan gas air mata yang disinyalir banyak kejanggalan,” lanjut Hendra.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka Polri menggelar FGD ini untuk membahas apakah informasi pengadaan Almatsus di Polri merupakan informasi yang dibuka atau termasuk informasi yang dikecualikan.

FGD ini menghadirkan narasumber dari Srena Polri Brigjen. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Slog Polri Brigjen. Pol. Irman Sugema, Komisi Informasi Pusat H. Arya Sandhiyudha, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arjianta.

(W2)

Exit mobile version