BIMATA.ID, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah memeriksa 157 orang dalam perkara kasus dugaan mafia tanah pada pembangunan Bendungan Passelorang.
Bendungan Passelorang yang terletak di Kabupaten Wajo merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Sulawesi Selatan.
Dari 157 orang saksi tersebut, enama di antaranya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada Kamis (26/10/2023) malam.
“Sampai sekarang sudah ada 157 saksi yang diperiksa,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, Kamis (26/10/2023) malam.
Enam orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinsial AJ, JK, ND, NR, dan AN.
Soetarmi mengatakan, dua di antara enam tersangka merupakan kepala desa, yakni AJ dan JK.
AJ merupakan Kepala Desa Passeloreng sekaligus anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T).
Sementara JK merupakan Kepala Desa Arajang, Kecamatan Gilireng. JK juga adalah anggota P2T.
Lebih jauh, Soetarmi menjelaskan bahwa tersangka lain yakn AA merupakan Ketua Satgas B pada kantor Pertanahan Kabupaten Wajo.
Selain itu, ada ND, NR, dan AN merupakan anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat.
“Alasan penahanan karena dihawatirkan para tersangka menghilangkan barang buktti dan alat bukti yang berkaitan dengan transaksi dan pembayaran tanah eks kawasan hutan,” pungkasnya.
[HW]