BIMATA.ID, Malili – Bea Cukai Malili berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal yang ditimbun di gudang warung penjual eceran pada saat digelar Operasi Gempur Rokok Ilegal Ke-II tahun 2023.
Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Firman Bunyamin mengatakan, operasi tersebut dilakukan Bea Cukai Malili pada 11-12 OKtober 2023 dengan turut menggandeng Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
“Rincinya, rokok ilegal yang ditindak sebanyak kurang lebih 10 karton atau 160.000 batang. Kami pun segera melakukan pencegahan terhadap BKC ilegal dan segera membawa ke Kantor Bea Cukai Malili untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Firman Bunyamin, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Relawan Garuda Deklarasi Dukung Prabowo, Sekjen Gerindra: Anak Muda Jangan Berhenti Berjuang
Diketahui, pencegahan rokok ilegal tersebut berawal dari informasi Tim Pemkab. Tana Toraja. Bertindak cepat, operasi rokok ilegal pun digelar oleh tim yang terdiri dari Bea Cukai, Bagian Perekonomian, Diskominfo, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tana Toraja.
Keberhasilan Bea Cukai Malili dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal kata Firman merupakan langkah yang sangat positif dalam upaya memberantas perdagangan ilegal di Indonesia.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah dalam hal pendapatan negara, tetapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Lihat juga: Prabowo Sebut Sudah Kenyang Jadi Sasaran Black Campaign: Monggo Rakyat Menilai
Sinergitas antara Bea Cukai Malili dan Pemkab Tana Toraja melalui kegiatan Operasi Pasar Gabungan Gempur Rokok Ilegal ini merupakan salah satu pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
“Bersama kita memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara di sisi penerimaan dan melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal,” pungkasnya.