BIMATA.ID, Makassar – Anggota Bawaslu Totok Hariyono menegaskan bahwa kelembagaan Bawaslu, khususnya divisi penyelesaian sengketa, merupakan pihak yang ditugaskan oleh negara untuk mengurangi potensi konflik baik dalam skala vertikal maupun horizontal yang dapat muncul dalam berbagai tahapan pemilu.
Sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok mendorong semua pengawas pemilu untuk memanfaatkan masa kerja selama lima tahun dengan baik, guna meningkatkan kompetensi mereka dalam menyelesaikan konflik dan sengketa yang mungkin timbul dalam proses pemilu.
Totok menyampaikan pesannya ini dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) mengenai penyelesaian sengketa dalam pemilu antar peserta, yang berlangsung di Makassar pada tanggal 16-18 Oktober 2023 kemarin.
Baca Juga : Rumah Indonesia Dukung Erick Thohir Sebagai Bacawapres Untuk Mendampingi Prabowo Subianto
“Waktu kita untuk bekerja terbatas, hanya lima tahun. Setelah itu, tidak ada jaminan bahwa kita akan terpilih kembali. Oleh karena itu, kita harus memanfaatkan kesempatan singkat ini untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi kita serta mempererat ikatan persaudaraan satu sama lain.” kata Totok Hariyono.
Totok juga mencatat bahwa dalam tahap pemilu yang sedang berlangsung, perbedaan pendapat seringkali muncul. Jika perbedaan tersebut dibiarkan berkembang, konflik dapat menjadi semakin sulit dikendalikan.
Dia mengutip perkataan Bung Karno, yang mengingatkan kita untuk tidak menjadikan pemilu sebagai ajang perpecahan atau permusuhan, melainkan sebagai sarana untuk menyatukan kita semua. Dalam konteks ini, peran juru damai sangat penting dalam menangani dan bahkan mencegah perluasan konflik yang sulit dikendalikan.
Simak Juga : Prabowo Subianto Dapat Dukungan dari Petani dan Nelayan di Batang
Lebih lanjut, mantan Anggota Bawaslu Jawa Timur ini menekankan pentingnya menghasilkan jejak administratif yang baik dalam setiap penyelesaian sengketa.
“Teman-teman yang bekerja di lapangan akan memiliki tanggung jawab untuk melatih rekan-rekan di kecamatan. Saya ingin mengingatkan pentingnya mencatat semua laporan dan formulir penyelesaian sengketa antar peserta (PSAP) dengan baik, karena ini akan menjadi alat bukti yang sangat berharga jika terdapat gugatan terkait hasil pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, terutama jika ada pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistemik, dan masif,” tambah Totok.