BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) prakarsai Program Pasar Pangan Segar Aman (PAS AMAN) yang diperkuat dengan pos pantau keamanan pangan dalam rangka penguatan pengawasan keamanan pangan segar secara rutin dan berkelanjutan di pasar rakyat.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Sri Nuryanti mengatakan, salah satu pasar rakyat yang mendapatkan program dan pos pemantauan tersebut adalah Pasar Bersehati di Kota Manado, Sulawesi Utara.
“Hari ini kami melakukan pengujian langsung jenis-jenis pangan segar yang dijual di Pasar Bersehati Kota Manado. Pengambilan contoh uji 2 jenis pangan segar asal pemasukan yaitu anggur red globe dan jeruk sunkist,” kata Sri, dikutip dari antaranews, Kamis (05/10/2023).
Sri menerangkan, NFA melalui Direktorat Pengawasan Penerapan Standar dan Keamanan Mutu Pangan menerjunkan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) bersama OKKP-D (Daerah) ke pasar-pasar rakyat dan ritel modern guna melakukan pengawasan langsung terhadap pemenuhan standar keamanan dan mutu pangan bagi masyarakat.
Baca Juga : Menhan Prabowo Hadiri Perayaan Hari Nasional Jerman
Hasil pengujian cepat terhadap residu pestisida golongan organofosfat pada sampel yang diambil di Pasar Bersehati dapat dinyatakan aman, begitu juga dengan semua sampel Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAH), daging ayam, dan ikan segar telah memenuhi persyaratan keamanan pangan dari aspek formalin.
Selain melakukan pengujian sampel dari pasar, Bapanas juga pengujian cepat terhadap residu pestisida golongan organofosfat pada sampel anggur dan jeruk yang diambil dari Ritel Freshmart Paniki Kota Manado.
Hasilnya menunjukkan bahwa semua sampel dapat dinyatakan aman.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam kesempatan berbeda mengungkapkan bahwa pengawasan mutu pangan merupakan bagian dari upaya menjalankan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Dalam peraturan tersebut disebutkan salah satu tugas dan fungsi Bapanas ialah melaksanakan penyusunan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) di bidang Keamanan dan Mutu Pangan.
Untuk itu, pengawasan pemenuhan standar keamanan dan mutu pangan akan terus digencarkan, guna melihat implementasinya di lapangan.
Simak Juga : Survei LSI: Elektabilitas Prabowo Unggul Capai 34% versus Ganjar dan Anies