Bimata

Aria Bima Dukung Revisi UU Pemilu setelah Putusan MK

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Aria Bima, telah mengulas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan calon presiden dan calon wakil presiden memiliki usia minimum 40 tahun atau pengalaman sebagai kepala daerah. Dia menekankan perlunya melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di DPR.

“Karena keputusan ini berkaitan dengan undang-undang, perlu dilakukan revisi di DPR agar nantinya dapat menjadi dasar hukum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengeluarkan peraturan KPU,” ujar Aria Bima melalui keterangannya kepada media, di Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Baca Juga : Gus Ipang Wahid Beri Pesan Menyentuh untuk HUT Prabowo: Si Paling Gampang Tersentuh

Aria Bima menegaskan pentingnya mematuhi setiap putusan yang dikeluarkan oleh MK, karena lembaga ini memiliki tugas untuk mengevaluasi berbagai keputusan yang berkaitan dengan undang-undang dari perspektif konstitusi.

“Perubahan yang dilakukan pada Peraturan KPU terkait dengan batasan usia calon terkait pengalaman, namun undang-undang tetap tidak berubah,” ungkap Aria.

Menurutnya, KPU harus beroperasi dalam kerangka hukum yang ada dalam menjalankan pemilihan umum. Selain itu, dia melanjutkan bahwa dengan menyerahkan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum kepada DPR, yang memiliki kewenangan legislasi, akan memberikan jawaban atas segala tudingan yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait politik dinasti.

“Hal ini akan membantah tuduhan bahwa Presiden Jokowi memanipulasi peraturan melalui MK untuk memastikan anaknya sebagai pasangan Prabowo Subianto,” tambahnya.

Simak Juga : Politisi PDIP Sentil Relawan yang Dorong Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Aria Bima juga menggarisbawahi bahwa terdapat dua pendapat mengenai keputusan MK. Pendapat pertama adalah bahwa konstitusi berada di atas undang-undang, sehingga keputusan MK tidak memerlukan revisi undang-undang.

Sementara pendapat kedua adalah karena ini berkaitan dengan undang-undang, DPR tidak dapat menolak keputusan tersebut, tetapi harus melakukan revisi terkait dengan aturan tersebut.

Sebelumnya, MK telah menerima sebagian permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun atau dengan pengalaman sebagai kepala daerah.

Exit mobile version