Bimata

Andre Dukung Langkah Kementerian BUMN Bongkar Dugaan Korupsi Dana Pensiun

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, telah menyerahkan laporan mengenai dugaan penyelewengan Dana Pensiun (Dapen) di empat BUMN yang bermasalah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (3/10) yang lalu.

Menyikapi perkembangan ini, Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, memberikan dukungannya terhadap tindakan Erick dalam mengungkap dugaan penyelewengan Dapen yang terjadi di perusahaan-perusahaan BUMN tersebut.

“Anda kami berikan dukungan penuh terhadap Kementerian BUMN dalam melaporkan kasus ini kepada Kejagung dan kami mendorong Kejagung untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku-pelaku tersebut,” kata Andre kepada media di Jakarta, Senin (9/10/2023).

Baca Juga : Gerindra Instruksikan Kadernya Bikin Posko Juang Prabowo di Tiap Kelurahan

Keempat BUMN yang dilaporkan oleh Erick adalah PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food.

Sebagai seorang politisi dari Fraksi Partai Gerindra, Andre mendukung langkah Erick untuk melakukan perbaikan dalam sistem pengelolaan Dapen di BUMN. Dia juga mengapresiasi inisiatif Kementerian BUMN yang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit.

“Saya melihat bahwa langkah BUMN untuk mengajak BPKP melakukan audit adalah langkah yang tepat. Hal ini akan menjadi dasar untuk perbaikan sistem pengelolaan Dapen di BUMN ke depannya,” jelas Andre. Dia menekankan pentingnya perbaikan dalam sistem pengelolaan Dapen agar tidak ada oknum yang dapat merugikan pensiunan dari BUMN.

Simak Juga : Elektabilitas Prabowo Terus Meningkat, Mantan Aktivis 98: Menang Satu Putaran

Sebagai informasi tambahan, Erick telah melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, terkait temuan dugaan kerugian dalam pengelolaan Dapen di BUMN.

Erick menyatakan bahwa sekitar 70 persen dari dana pensiun yang dikelola oleh BUMN tersebut terganggu. Erick juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung untuk mengarahkan temuan awal mengenai empat dana pensiun tersebut kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dilakukan audit. Hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp300 miliar.

Exit mobile version