BeritaNasionalPolitikRegional

Ahmad Doli Sebut Sulitnya Sinkronisasi Data Kependudukan Mengganggu Pemilihan Umum

BIMATA.ID, Medan – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mengangkat isu berulangnya masalah klasik terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam setiap pemilihan umum. Menurutnya, masalah ini disebabkan oleh kurangnya sistem basis data kependudukan yang terintegrasi dan valid.

“Masalahnya adalah data-data kita masih tersebar di berbagai institusi. Di Kemendagri, ada data kependudukan, sedangkan di Kemensos ada data penerima bantuan sosial. Keberagaman ini belum sepenuhnya terkoordinasi, sehingga menuntut kerja keras dari teman-teman di KPU. Seharusnya, data kependudukan ini bukan menjadi bagian dari tugas pemilu, pemilu seharusnya fokus pada tahapan-tahapan pemilihan, bukan urusan kependudukan, seperti yang terlihat dalam pemilu di seluruh dunia,” kata Ahmad Doli di Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga : Ganjar Sedikit Naik, Prabowo Tetap Teratas, Cak Imin Tak Mengangkat Anies

Doli menambahkan bahwa pemerintah seharusnya bertanggung jawab untuk mempersiapkan data kependudukan, namun karena belum ada sistem basis data yang terintegrasi dan valid, ini menjadi suatu tantangan.

Oleh karena itu, terciptalah jalan tengah di mana data dikoordinasikan antara KPU dan Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Namun, disini juga terdapat masalah ego sektoral yang sulit dihindari.

“Terjadi juga masalah ego sektoral antara Dukcapil dan KPU. Oleh karena itu, kami selalu mengundang Dukcapil dalam rapat kami. Namun, seringkali tidak ada perwakilan dari Dukcapil yang hadir. Seharusnya pemerintah daerah Sumatera Utara juga memperhatikan bahwa masalah penyelenggaraan pemilu dan data kependudukan bukanlah masalah sederhana. Kami mengundang Dukcapil bukan hanya untuk mendengarkan, tetapi juga untuk berkoordinasi dan memeriksa tindakan yang telah diambil oleh Dukcapil,” katanya.

Simak Juga : Survei LSN: 4 Bulan Jelang Pilpres, Prabowo Unggul Telak 12,3% Atas Ganjar Head to Head

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Ongku P. Hasibuan, menggarisbawahi permasalahan teknis dalam implementasi DPT, terutama bagi orang yang akan genap berusia 17 tahun pada 14 Februari mendatang.

Meskipun aturan baru memungkinkan mereka untuk melampirkan surat keterangan, masalah yang lebih rentan adalah data kematian yang tidak memiliki surat kematian.

“Data orang yang meninggal tidak dihapus, karena alasan formal yuridis. Di desa-desa banyak yang meninggal tanpa surat keterangan meninggal. Ini rawan untuk dimanfaatkan dalam pemilu. Kami tahu bahwa pengawas TPS hanya satu orang dari Panwaslu, sedangkan petugas TPS berjumlah banyak, yang diawasi oleh sekitar 250 orang. Yang paling memprihatinkan adalah kasus orang yang meninggal tetapi belum diakui meninggal sebelum ada surat keterangan resmi,” pungkasnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close