Wisnu Wijaya Minta Kemenag Perkuat Langkah Mitigasi Guna Minimalisir Risiko Kematian Jemaah Haji
BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Wisnu Wijaya meminta Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat langkah mitigasi guna meminimalisir risiko kematian jamaah haji di tanah suci. Wisnu mengaku prihatin dengan tingginya angka wafat jemaah pada penyelenggaraan haji tahun 2023.
Hal ini disampaikan Wisnu Wijaya melalui keterangan tertulisnya kepada media Parlemen, di Jakarta, Kamis (21/09/2023).
“Gagasan untuk memperkuat screening kesehatan kepada calon jemaah, khususnya bagi lansia, sebelum mereka melakukan pelunasan pembayaran patut dipertimbangkan dengan serius. Perlu dicatat bahwa ini bukan menghambat orang untuk ibadah, melainkan ikhtiar kita untuk memelihara jiwa (hifzun nafs) yang merupakan bagian dari Maqashid Syariat,” kata Wisnu.
Baca Juga : Dukung Prabowo Presiden, SNI: Kami Siap Menangkan Pak Prabowo di Pulau Jawa
Anggota Komisi VIII DPR RI ini mengungkapkan, bahwa pihaknya menaruh perhatian serius terhadap jumlah jemaah haji wafat pada 2023 yang mencatatkan angka tertinggi dalam 7 musim terakhir. Misalnya, pada tahun 2016 jemaah yang meninggal 342 orang dari total 168.800 orang. Pada penyelenggaraan ibadah haji 2017, dari 221.000 anggota jemaah haji, tercatat 645 orang meninggal.
Pada tahun 2018, dari 203.350 anggota jemaah haji Indonesia, 359 orang meninggal. Tahun 2019, jumlah jemaah yang meninggal mencapai 447 orang dari 212.730 anggota jemaah, terakhir pada tahun 2022, dari 100.051 anggota jamaah yang diberangkatkan, sebanyak 89 orang yang meninggal.
Legislator Dapil I Jawa Tengah itu pun menambahkan, pihaknya mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan urusan santunan bagi seluruh jemaah haji yang wafat. Dia meminta agar urusan santunan tersebut tidak dipersulit mengingat para jemaah ini sudah diasuransikan sebagaimana hal itu sudah dimasukan ke dalam salah satu komponen BPIH 2023.
Simak Juga : Relawan Satria Nusantara Indonesia Raya (SNI) Deklarasi Dukung Prabowo Presiden
“Ada dua jenis premi asuransi yang masuk dalam komponen BPIH, yakni premi asuransi luar negeri sebesar SAR 28,75 dan asuransi dalam negeri senilai Rp125.000. Namun pertanyaan kami adalah berapa besaran santunan yang diterima per jemaah dari masing-masing asuransi? Apakah semua keluarga jemaah yang wafat sudah semuanya memperoleh santunan?” ungkapnya.
Poin ini menurut Wisnu belum dijelaskan oleh Gus Men saat rapat. Untuk itu ia meminta agar Kemenag bisa menjelaskan secara transparan.
“Apakah seluruh hak jemaah yang wafat sudah ditunaikan dengan semestinya dan kami berharap segala proses ini bisa dilakukan secepatnya dan tidak dipersulit,” imbuhnya.