Bimata

Tipu Korbannya, Tersangka DSP Beli Mobil Online Gunakan Fake GPS

BIMATA.ID JAKARTA Polisi mengungkap pelaku penipuan modus jual beli mobil melalui media sosial berinisial DSP belajar melakukan aksinya saat masih mendekam di penjara.

“Belajar (melakukan penipuan secara online) dari Lapas,” ucap pelaku DSP saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023).

Sementara Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan DSP pernah dipenjara beberapa tahun lalu di Sumatera Selatan terkait kasus narkoba.

“Jadi pelaku ini pernah dihukum di lapas narkotika di Sumatera Selatan,” ujar Henrikus.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga menggunakan aplikasi Fake GPS guna membuat seolah pelaku berada di lokasi terdekat dengan korbannya, yakni di Bekasi Barat. Padahal, sejatinya pelaku tengah berada di Palembang, Sumatera Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Henrikus, pelaku mengaku baru sekali ini melakukan aksi tipu-tipu jual beli mobil online di media sosial. DSP memanfaatkan iklan mobil bekas untuk penipuan.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku baru melakukan ini satu kali. Tapi kami akan terus mendalami dan memberantas kasus ini karena memang cukup marak terjadi,” terang Henrikus.

“Pelaku mempostingnya di akun Facebook yang merupakan akun fiktif, akun Facebook ini didapatkan dari temannya, yang mana teman pelaku itu beli akun tersebut seharga Rp10.000,” tutupnya.

(W2)

Exit mobile version