Timbulkan Kekisruhan, Selly Evaluasi Pengelolaan Ibadah Haji Bertepatan dengan Umrah
BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina melakukan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023. Salah satu evaluasi yang disoroti Selly adalah terkait pengelolaan ibadah haji yang bertepatan waktunya dengan ibadah umrah.
Sehingga, hal itu menimbulkan kekisruhan lantaran banyak maktab-maktab yang harusnya diisi oleh para jamaah haji tetapi digunakan oleh jamaah haji yang menggunakan visa ziarah umrah. Karena itu, tegasnya, hal ini akan menjadi catatan bagi Komisi VIII DPR RI sebagai evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 kali ini.
“Nah tentu ini menjadi catatan kami dari komisi VIII (yaitu) bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh pihak pemerintah, khususnya dari pihak imigrasi, dari pihak Kementerian Agama, pihak bandara bisa meloloskan para jamaah (umrah) dan tentu di luar itu juga pelayanan yang diberikan,” kata Selly melalui keterangannya kepada media, usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Selasa (5/9/2023).
Baca Juga : Kebahagiaan Terpancar di Masyarakat Usai Prabowo Resmikan 16 Titik Air Bersih di Pulau Moa
Ia melanjutkan bahwa apa yang disampaikan para mitra untuk menjelaskan kekisruhan tersebut, menurutnya, masih sebatas jawaban secara administrative. Hal itu, seperti para mitra telah melaksanakan pemberangkatan haji sesuai dengan standar pelayanan operasional. Sehingga, dirinya ingin mengetahui lebih lanjut dalam tinjauan ini.
“Tadi kan sempat ada pernyataan dari pihak imigrasi bahwa ternyata di tahun 2023 hari ini kenapa banyak sekali visa-visa ziarah yang umroh diloloskan untuk berangkat pada saat sudah dilaksanakan pemberangkatan haji. Ternyata, kebijakan itu berbeda dengan kebijakan yang sudah dilakukan tahun 2022. Karena pada saat 2022 ada kesepakatan antara Kementerian Agama dengan pihak imigrasi (yaitu bahwa) pada saat sudah diberangkatkan haji tidak bisa tidak diizinkan (jamaah lain) untuk yang (berangkat) umrah atau misalnya bisa ziarah untuk diberangkatkan umrah,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Tetapi, lanjutnya, di 2023, kebijakan ini malah bisa dibebaskan. Hal itu dengan alasan bahwa agar Pemerintah Arab Saudi saja yang akan melakukan pengawasan setiba di tanah suci. Jawaban tersebut, menurutnya, menjadi titik terang evaluasi yang akan diperbaiki tahun depan.
“Pantas kemarin pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi, banyak sekali jamaah haji Indonesia antara yang regular, dengan yang (haji) khusus. Kemudian ditambah dengan yang menggunakan visa ziarah, ternyata mereka bisa melaksanakan ibadah haji. Kan artinya ada semacam missed management yang dilakukan,” terangnya.
Simak Juga : Dukung Prabowo, Juliyatmono: Capres Selanjutnya Tak Jauh dari Gunung Lawu
Ia mengaku Komisi VIII DPR RI akan terus melakukan perbaikan dalam pengawasan haji. Ia pun tidak menutup kemungkinan bahwa dalam penyelenggaran ibadah haji mendatang akan ada perubahan, yang dimulai dari undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. Sebab aturan yang ada saat ini menurutnya sangat ringan sanksinya.
“Kemudian juga (sanksinya) tidak terlalu detail, terutama kepada para pelaku penyelenggara ibadah. Penyelenggara perjalanan ibadah hajinya jadi kayak semacam travel penyelenggaranya yang mungkin itu menjadi concern kami yang ada di DPR nanti,” tutup legislator dapil Jabar VIII ini.
Diketahui, Komisi VIII DPR RI Kunjungan Kerja ke Soekarno Hatta pada Jumat, 1 September lalu untuk melihat dan mengevaluasi secara langsung pelayanan ibadah haji yang dilakukan oleh Bandara Internasional Soekarno Hatta, termasuk lintas kementerian dan lembaga. Komisi VIII DPR RI ingin mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji kemarin, termasuk pelayanan yang diberikan pemerintah dan beberapa instansi. Seperti, PT Angkasa Pura, PT Garuda Indonesia, Imigrasi Kemenkumham, BPKH, dan Dirjen PHU Kementerian Agama.