BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima audiensi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta di Kantor Bawaslu RI, Jakarta pada beberapa waktu lalu.
Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady ingatkan agar rambu-rambu kampanye tidak dilanggar kepada Anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Sosialisasi dilakukan sampai 28 November 2023, setelah itu tahapan kampanye jangan sampai ada menyalahin aturan yang berlaku,” kata Ichsan Fuadi, dilansir melalui website resmi Bawaslu RI, Senin (18/09).
Baca Juga : LSI: Demokrat Bisa Beri Efek Elektoral Bagi Prabowo
Di sampang itu, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Yusti Erlina mengatakan Anggota DPRD yang mencalonkan kembali sebagai peserta Pemilu wajib tidak menggunakan atributnya yang berupa jabatannya sebagai anggota DPRD dalam kampanye.
“Rambu-rambunya yaitu bapak/ibu yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu tidak boleh menggunakan atributnya saat kampanye,” ungkap Yusti.
Simak Juga : Berbahasa Batak, Prabowo Ucapkan Selamat dan Doa Pernikahan ke Anak Hotman Paris
Sebagai informasi Yusti mengingatkan ada aturan yang mengatur kampanye diluar jadwal.
“Undang-undang 7 tahun 2017 pasal 280 tentang aturan kampanye, melarang Anggota DPR sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu,” ungkap Yusti.