Bimata

Terancam Tak Bisa Pungut Pajak di IKN, Guspardi Gaus : Sangat Merugikan Indonesia

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para akademisi membahas terkait revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Salah satu ahli menyampaikan pandangan bahwa pemerintah tidak dibenarkan memungut pajak di IKN karena disana tidak ada pemimpin yang dipilih oleh rakyat.

Kemudian, hal ini mengundang pertanyaan dari Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, menurutnya jika benar hal tersebut maka akan sangat merugikan bagi Indonesia. Guspardi mencontohkan DKI Jakarta memiliki wakil rakyat berupa DPRD. Namun, dalam UU IKN, lembaga perwakilan rakyat semacam itu tidak ada.

”Contoh DKI, daerah khusus ibukota, tetapi dia punya wakil rakyat yaitu DPRD DKI Jakarta raya nah di dalam undang-undang kita nomor 32 tahun 2022 ini tidak ada. Oleh karena itu saya mempertanyakan ini, rugilah negara, rugi lah rakyat. Di mana investor pada berdatangan, tetapi kita tidak bisa memungut pajak,” kata Guspardi kepada media Parlemen usai kegiatan RDPU di Senayan, Jakarta, Selasa (19/9).

Baca Juga : Prabowo Perintahkan Seluruh Kader Gerindra, Cek Harga Sembako dan Kondisi Pasar

Untuk itu, Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini kemudian berharap ada solusi terbaik yang bisa dilakukan sehingga nantinya dalam merevisi UU IKN ini selain bisa menarik para investor juga bisa melakukan penguatan terhadap pemerintahan di IKN.

”Tentu saya minta kalau bisa ada sesuatu yang diberikan jawaban yang pasti atau paling tidak ada terobosan hukum dimana bahwa negara dibenarkan untuk memungut pajak, walaupun wakil rakyatnya tidak ada. Atau ada solusi-solusi (lainnya),” ujarnya.

Simak Juga : Dukung Prabowo, AHY Pamit ke Puan

Diketahui, bentuk pemerintahan di IKN disebut adalah pemerintahan khusus dengan tata kelola yang berbeda dengan bentuk pemerintahan administratif di daerah lain. Deputi Pengendalian Pembangunan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Thomas Umbu mengatakan Otorita IKN akan menjalankan peran pemerintah daerah khusus layaknya kewenangan pemerintah daerah pada umumnya.

Exit mobile version