BeritaBisnisEkonomiInternasionalNasionalPolitik

Sondang Tampubolon : Jangan Sampai Perjanjian Perdagangan Membuat Bebasnya Produk Impor Kuasai Domestik

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Gedung Nusantara I, DPR RI Jakarta pada beberapa waktu lalu.

Dalam rapat kerja tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Sondang Tampubolon berharap setiap perjanjian perdagangan yang diratifikasi dapat membawa manfaat yang baik untuk pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sebab, ia melihat adanya perjanjian perdagangan Indonesia dengan berbagai negara lain, membuat begitu bebasnya produk-produk dari luar negeri masuk ke Indonesia.

Ia tidak ingin, produk dalam negeri (domestik) nantinya justru tidak dapat terlindungi dari gempuran produk-produk impor. Karena, sebenarnya, tujuan perjanjian perdagangan adalah agar produk-produk dalam negeri mendapat akses pasar yang lebih luas di luar negeri.

Baca Juga : Dukung Prabowo, Juliyatmono: Capres Selanjutnya Tak Jauh dari Gunung Lawu

“Bukan (hanya) kita yang menjadi pasar mereka. Walaupun memang harus sama-sama win-win solution, harus sama-sama menguntungkan. Tetapi, harapan kita, kita bisa mendapatkan akses pasar yang jauh lebih besar di negara sana. Bukan barang-barang kita, produk-produk dalam negeri kita yang terkuras habis dan tidak bisa berdaya saing,” kata Sondang Tampubolon, dikutip dari media Parlemen, Selasa (5/9).

Untuk itu, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini meminta Kemendag untuk memberikan perhatian khusus dalam melindungi produk-produk dalam negeri. Sehingga produk-produk lokal tidak justru kalah saing dengan produk impor.

Simak Juga : Golkar: Cawapres Prabowo Akan Diputuskan Bersama Koalisi

“Nah ini harus mendapat perhatian khusus untuk bagaimana nanti langkah-langkah dari Kementerian Perdagangan untuk dapat melindungi ini. Apakah ada evaluasi terhadap perjanjian-perjanjian perdagangan yang sudah dilaksanakan selama ini terutama Indonesia-China CEPA mungkin. Karena ternyata barang-barang dari sana itu banyak sekali,” lanjutnya.

Diketahui, sebelumnya, Komisi VI telah menyetujui Protokol Perubahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile untuk Penggabungan Ketentuan-Ketentuan Perdagangan Jasa yang diratifikasi melalui Peraturan Presiden.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close