BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menghadiri sidang lanjutan yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pengadu mengenai pelanggaran kode etik tentang pembatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh KPU di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku, jajaran pengawas pemilu tidak bisa mengoptimalkan pengawasan jika akses Silon dibatasi oleh KPU.
“Bagaimana bisa melakukan pengawasan jika akses silon tidak diberikan secara maksimal oleh KPU untuk jajaran pengawas pemilu,” ujar Rahmat Bagja. dikutip dari website resmi Bawaslu, Rabu (15/09/2023).
Baca Juga : Pelaku UMKM dan Kaum Difabel Kota Bandung-Cimahi Deklarasi Dukung Prabowo Presiden
Kemudian, Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan, hal senada. Dia meyakini, Bawaslu bisa lebih optimal melakukan pengawasan apabila akses Silon tidak dibatasi oleh KPU.
“Tentunya kami bisa lebih jauh melakukan pengawasan pemilu (jika diberi akses Silon), contohnya syarat calon KTP apakah benar umurnya sudah cukup,” ungkapnya.
Simak Juga : Survei SRS: Dukungan Pemilih PKB Cenderung ke Prabowo, Capai 38,4% Ungguli Ganjar dan Anies
Selain itu, Anggota Bawaslu Herwyn Jefler H Malonda mengatakan Bawaslu telah memberikan surat sebanyak empat kali untuk memberikan akses Silon secara seluruh.
“Bawaslu sudah empat kali bersurat secara resmi dan nonresmi untuk meminta akses Silon secara penuh tapi tidak diberikan juga,” imbuhnya.