BIMATA.ID JAKARTA Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengamankan terduga pelaku ilegal akses dan pencurian data salah satu e-commerce Shopee Ekpres berinisial RG (27) di Kp. Cipacung Kel. Karang Suraga Kec. Cinangka, Serang, Banten.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus tersebut hasil dari pengembangan dengan tersangka RFP alias Anggi yang telah diamankan beberapa waktu yang lalu.
“Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 Mei 2023 atas nama pelapor MARCELIA SETIAWAN Legal Shopee Express ,” kata Kombes Ade Safri dalam siaran persnya, Rabu (6/9/2023).
Pelaku ditangkap terkait dugaan tindak pidana mengakses dan atau melakukan transmisi sistem elektronik atau dokumen milik orang lain dengan tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
Ade Safri menyebut, pelaku RG menguasai e-wallet dana, gopay dan rekening bank jago, rekening seabank yang digunakan untuk menerima transfer hasil penjualan barang curian dan illegal akses yang dilakukan oleh pelaku RFP alias Anggi .
“Tersangka RG juga membayar ojek online yang digunakan untuk mengambil dan menghantarkan barang hasil tindak kejahatan.Dari hasil kerjasamanya melakukan tindak pidana tersebut dengan Tsk RFP (Anggi), Ia menerima fee atau komisi sekitar Rp. 40 jt ,” ungkapnya.
“Saat ini tersangka masih kami periksa lebih lanjut di Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Ade Safri.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa Handphone Xiaome lite 11 warna biru dan Handphone Oppo F5 warna merah serta Akun rekening Seabank a.n Rajiv Gandhi. Z
(W2)