BeritaHukumOtomotifRegionalUmum

Satreskrim Polresta Serang Kota Amankan Dua Pelaku Curanmor

BIMATA.ID SERANG– Satreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten hanya butuh waktu 8 jam berhasil ungkap dan amankan Pelaku Pencurian Motor pada Minggu (10/09)

Kapolresta Serang Kota Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasatreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten Akp Dedi Mirza membenarkan hal tersebut. “Bahwa Unit Resmob melakukan penyelidikan terkait adanya laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Matic, kemudian Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota Polda Banten dan tidak Waktu lama kurang dari 24 berhasil mengamankan pelaku Curanmor tersebut,” ucap Dedi.

“Kami berhasil mengamankan pelaku RA(26) dan KO (36) di ruko yang beralamat di Jalan Taktakan, Kampung Ranca sawah Taktakan, Kota Serang beserta dengan barang buktinya yaitu satu unit motor hasil dari pencurian dan alat yang di gunakan untuk melakukan pencurian,” tambah Dedi.

Dedi menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberap barang bukti. “Barang bukti yang berhasil di amanakan satu unit sepeda motor Honda Vario, warna Hitam Nopol : A-5779-TX, satu Lembar STNK Honda Vario, satu gagang leter T, dua mata kunci leter T, serta satu kunci leter L,” jelas Dedi.

Pemilik motor berinisial RF (29) Karyawan Swasta beralamatkan di Lingkungan Kaliwadas, Lopang, Kota Serang saat menyadari bahwa motor miliknya yang terparkir di garasi telah hilang, dengan adanya kejadian tersebut
korban mengalami kerugian materil sejumlah Rp12.000.000 sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta
serkot Polda Banten untuk di tindak lanjuti.

Kemudian kedua pelaku tersebut dan barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutup Dedi Mirza.

 

(W2)

 

Tags

Related Articles

Bimata
Close