BIMATA.ID, BATANG – Warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), Arfan Setiadi, Teguh Sani, dan Susanto, telah diamankan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Batang.
Diketahui, ketiga orang tersebut telah terbukti terlibat dalam sindikat peredaran makanan, dan minuman kadaluarsa.
Dijelaskan, bahwa modus para pelaku membeli makanan, dan minuman kadaluarsa yang sudah tak layak untuk dikonsumsi yang dibeli dari pabrik dengan harga kiloan.
Baca juga: LSI: Demokrat Bisa Beri Efek Elektoral Bagi Prabowo
Menanggapi hal tersebut, AKBP Saufi Salamun mengatakan, para pelaku telah menghapus tanggal kadaluarsa, dan diganti dengan tanggal terbaru dengan menggunakan alat khusus.
“Dihapus lagi, dirapihin yang sudah expirednya, dan dicetak ulang dengan alat ini,” ujar AKBP Saufi Salamun, Senin (18/09/2023).
Selain itu, AKBP Saufi juga mengungkapkan bahwa, dengan aksi itu para pelaku meraup keuntungan ratusan juta rupiah setiap bulannya.
Lihat juga: SMRC: Prabowo Tetap Didukung Warga Jabar Apapun Parpol Pendukungnya
“Keuntungannya 50 persen kalau sudah bersihnya,” ungkapnya.
Sekedar informasi, Akibat dari perbuatan para pelaku tersebut, dipastikan menyebabkan kerugian bagi konsumen yang mengalami sakit ataupun keracunan jika mengkonsumsi makanan kadaluarsa.
Untuk diketahui, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang Undang – Undang (UU) Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.
Simak juga: PIRA Banten Deklarasi Dukung Prabowo Presiden 2024