BIMATA.ID, Bogor – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2024 di kantor Bawaslu Kota Bogor, pad beberapa waktu lalu.
Dalam kegiatan Sosialisasi tersebut, Anggota Bawaslu Puadi berharap mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang memberikan pencerahan pemilu berkualitas kepada masyarakat. Bawaslu menurutnya akan membantu penguatan literasi pengawasan pemilu bagi para mahasiswa.
“Mahasiswa sebagai agen perubahan diharapkan bisa memberikan pencerahan dan menyosialisasikan bahaya politisasi identitas seperti yang mengandung SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan), politik uang, menangkal hoaks, dan lain sebagainya. Itu karena jajaran pengawas pemilu terbatas,” kata Puadi, dikutip dari website resmi Bawaslu RI, Sabtu (30/09).
Baca Juga : Prabowo Subianto : Saya Sering Dihujat Difitnah, Terakhir Dibilang Mencekik Wamen
Dia mengungkapkan, para mahasiswa dapat memahami tahapan pemilu yang sedang berlangsung. Puadi menunjuk tahapan kampanye yang biasanya banyak pelanggaran seperti kampanye hitam, ujaran kebencian, dan hoaks.
“Kampanye itu akan berlangsung 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Mahasiswa diharapkan dapat membantu menyosialisasikan bahaya kampanye yang melanggar aturan,” tuturnya kepada peserta yang merupakan para mahasiswa-mahasiswi dari Universitas Pakuan dan Universitas Ibn Khaldun tersebut.
Lalu pada 11 sampai 13 Februari 2024, lanjut dia, merupakan masa tenang, yang membuat aktivitas kampanye tak diperbolehkan lagi.
“Masa tenang tidak boleh ada kampanye. Alat peraga kampanye akan diturunkan. Adik-adik mahasiswa bisa mengingatkan masyarakat kalau masa tenang tidak boleh berkampanye,” terang dia.
Simak Juga : Tuai Banyak Prestasi, Anak Buah Prabowo Berikan Apresiasi ke Perguruan Silat Padjajaran Cimande
Selain itu, mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini meminta para mahasiswa dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu terdekat.
“Laporan bisa langsung atau bisa juga memakai aplikasi Sigap Lapor. Jangan takut, pelapor akan dilindungi dan dirahasiakan identitasnya,” jawab Puadi saat seorang mahasiswa mempertanyakan bagaimana perlindungan bagi pelapor dugaan pelanggaran pemilu.
Dia menambahkan, Bawaslu akan menggandeng LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban) untuk membantu memberikan perlindungan bagi pelapor maupun saksi dugaan pelanggaran.
“Kami berencana akan membuat kerja sama lebih baik dengan LPSK agar perlindungannya semakin baik,” imbuhnya.