BIMATA.ID JAKARTA Rahmat Aminudin SH Praktisi Hukum ( Members Of PERADI ) yang kesahariannya berkantor di wilayah Jakarta Barat memberikan pandangan dan saran untuk Pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk dapat menindak tegas juga secara hukum para pemilik platform pinjaman online ( pinjol ) jika karyawan nya atau memakai jasa penagihan ( Debt Colector ) menagih utang menggunakan cara mengancam.
Polisi secara tegas harus menindak perusahaan pinjol yang menagih utang dengan melanggar hukum. “Menjadi masalah adalah ketika dalam operasionalnya tim penagihan perusahaan dari internal atau eksternal (debt collector) yang melawan hak, mengancam debiturnya,” jelas Rahmat, sabtu (23/9/2023) dalam siaran tertulisnya.
Rahmat pun mengatakan bahwa tak menampik pemilik atau perusahaan layanan pinjol mempunyai kekuatan tersendiri di mata hukum atau legal standing ketika untuk menagih utang kepada debiturnya.
Namun, jika seorang nasabah mendapat perlakuan tidak menyenangkan antara lain teror dan ancaman, sudah sepatutnya nasabah tersebut segera melapor ke kantor polisi. “Segala bentuk tindak pidana yang terjadi, pasti akan di tindak lanjuti penegakan hukum secara tegas oleh pihak kepolisian,” ucap Rahmat Aminudin SH.
Selanjutnya menurut Rahmat adalah untuk melakukan penagihan hutang harus yang dilakukan secara profesional, praktis dan efektif, tanpa melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak semakin menambah potensi permasalahan bagi perusahaan.
(W2)