Bimata

Polsek Taman Sari Amankan Pelaku dan Penadah Curanmor

BIMATA.ID JAKARTA  Polsek Metro Taman Sari mengamankan pelaku pencurian sepeda motor berikut penadah di wilayah taman sari Jakarta Barat, Sabtu, 2/9/2023

Pelaku berinisial AA (20) merupakan DPO kasus curanmor Polresta Bandar Lampung harus merasakan dinginnya hotel prodeo usai beraksi melakukan pencurian sepeda motor di depan indomart jl mangga besar IV taman sari Jakarta Barat dipergoki oleh pemiliknya

Jadi saat pelaku usai melancarkan aksinya korban saat sedang membereskan barang dagangan sekitar pukul 23.30 wib tepat di depan indomart melihat motor miliknya dibawa oleh pelaku

” Sontak korban langsung berteriak dan mengejar pelaku, disaat itu ada anggota piket buser yang sedang patroli kring serse langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku,” Ujar Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Kamis, 7/9/2023.

Setelah berhasil diamankan kemudian dibawa kepolsek metro Tamansari guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan betul akan keamanan kendaraan pribadi masing-masing

Demi keamanan bersama kami mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan kunci tambahan keamanan

” Kunci keamanan tambahan motor itu kan sudah banyak diperjual belikan bisa berupa gembok yang SNI maupun pemasangan keyless maupun smart key,” terangnya

Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku berinisial AA (20) ini mengaku baru pertama kali beraksi di Jakarta Barat

” Pelaku datang dari lampung kemudian beraksi dan tertangkap,” ucapnya

Tak hanya sampai disitu saja kita melakukan pengembangan di tempat kostan pelaku di daerah pamulang tangerang selatan

Disana kami menemukan pelaku lainnya berinisial FK (20) yang diduga sebagai penadah barang curian, kami juga menemukan 1 unit motor honda beat tanpa surat dan teregistrasi asal jawa tengah

Lebih jauh Roland mengatakan pelaku curanmor AA (20) merupakan DPO Polresta Bandar Lampung

” Pelaku AA merupakan DPO kasus serupa ” terangnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku AA dikenakan pasal 363 Kuhpidana sedangkan FK kita kenakan Pasal 480 Kuhpidana

(W2)

Exit mobile version