BIMATA.ID JAKARTA Muncikari berinisial FEA alias Mami Icha (24) ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus eksploitasi anak di bawah umur secara seksual.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa berdasarkan penyelidikan awal didapati puluhan anak menjadi korban tersangka.
“Kita temukan dari hasil penyelidikan awal, ada 21 orang anak korban atau anak yang menjadi korban yang diduga dipekerjakan oleh tersangka FEA ini. Ini hasil dari profiling yang kita lakukan terhadap medsos dari tersangka FEA ini,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
“Jadi ini hasil identifikasi kami setidaknya 21 orang diduga merupakan anak di bawah umur yang dipekerjakan atau dieksploitasi secara seksual oleh tersangka fea ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan modus operandi dari tersangka beraksi yakni mempromosikan kegiatan prostitusi secara online di media sosial X (Twitter).
Selanjutnya, setelah ada yang tertarik dengan penawaran yang dipromosikan itu, kliennya akan diarahkan ke aplikasi obrolan Line atau Telegram untuk komunikasi lebih lanjutnya.
“Jadi bisnis prosesnya adalah Tersangka FEA sebagai pemilik akun Twitter ini, promote terkait dengan prostitusi online yang dijalankan tersebut dan kemudian mencantumkan kontak Line maupun Telegram untuk bisa diakses. Apabila ada klien yang akan mengakses lebih dalam terkait dengan promote yang dilakukan oleh Tersangka FEA ini,” paparnya.
Ade Safri menambahkan, puluhan anak yang menjadi korban eksploitasi seksual oleh tersangka masih di bawah umum seluruhnya. Rencananya mereka yang tengah dilakukan profiling lebih lanjut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
(W2)