“Kami lakukan penilangan itu langkah yang terakhir,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman Jumat (15/9/2023).
“Jadi bukannya istilahnya tilang yang ini tidak, ini tidak berlaku, ya berlaku. Tilang kan sesuai amanat UU tetap berlaku, tapi kita lakukan adalah untuk langkah terakhir,” sambungnya.
Lebih lanjut Latif menjelaskan, penilangan ini dilakukan untuk menggencarkan agar masyarakat mau melakukan uji emisi dan mereka mau memperbaiki kendaraannya.
“Jadi tilang tetap berlaku dalam artian itu hal yang paling terakhir. Kenapa? Bukan gak lulus itu kami tilang, nggak. Kami akan lakukan penilangan sesuai dengan porsinya,” tuturnya.
Menurut Latif, langkah ini juga sebagai bentuk pencegahan polusi udara. Dia mengimbau pengendara untuk menjaga dan merawat kendaraan bermotornya sehingga dapat mengurangi polusi di Jakarta.
(W2)