Bimata

Pencermatan DCT, KPU: Parpol Bisa Ubah Nama Caleg dan Nomor Urut

BIMATA.ID, Jember – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Achmad Susanto mengatakan, partai politik (parpol) dapat mengubah nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg), nomor urut, hingga daerah pemilihan pada tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Sesuai jadwal, tahapan pencermatan DCT anggota DPRD Jember selama 10 hari mulai hari ini 24 September hingga 3 Oktober 2023,” kata Achmad pada saat dikonfirmasi via telepon pada, Minggu, (24/09/2023).

Sambungnya, pada tahapan itu untuk parpol peserta Pemilu 2024 diperbolehkan mengubah nama, nomor urut, hingga daerah pemilihan (dapil) bakal caleg yang diajukan, namun semua persyaratan harus dipenuhi atau dinyatakan memenuhi syarat.

Baca juga: Habiburokhman : Prabowo dan Koalisi Akan Bahas Khofifah Sebagai Ketua Timses

“Kemungkinan berubahnya nama, nomor urut, dan dapil bakal caleg yang sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) masih bisa terjadi karena mengganti bakal caleg merupakan kewenangan penuh parpol,” jelasnya.

Menurutnya, pengajuan perubahan itu dapat dilakukan selama rentang waktu tahapan pencermatan DCT Pemilu 2024 selama 10 hari dan mekanismenya melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

“Aplikasi Silon KPU untuk tahapan pencermatan DCT akan dibuka mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Hal itu bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh parpol apabila ingin mengubah bakal calegnya,” ungkapnya.

Lihat juga: Giliran Pedagang Pasar Deklarasi Dukung Prabowo Subianto 

Sekedar informasi, pada saat ini KPU Jember telah menetapkan sebanyak 733 orang bakal caleg masuk DCS Pemilu 2024. Sebanyak 122 bakal caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga dicoret dan dinyatakan gugur sebagai bakal caleg DPRD Jember.

Kemudian, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Jember mencapai 1.972.216 orang, terdiri atas 997.449 orang pemilih perempuan dan 974.767 orang pemilih laki-laki yang tersebar pada 248 desa dan kelurahan dengan jumlah 7.706 tempat pemungutan suara (TPS).

Exit mobile version