BeritaBisnisEkonomiHukumKesehatanRegional

Pemkot Jakbar Akan Berikan Sanksi Perusahaan yang Cerobongnya Tak Lulus Standar Baku Emisi

BIMATA.ID, Jakarta – Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat akan memberikan sanksi terhadap satu perusahaan yang cerobongnya tidak lulus standar baku emisi.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Lingkungan Hidup Jakarta Barat Gamma Naida berkata, hal ini dilakukan setelah petugas memeriksa 20 cerobong di 13 perusahaan.

“Kemarin dari pengukuran, ada satu (cerobong) genset yang tidak memenuhi baku mutu. Akan kami kenakan sanksi administrasi,” kata Gamma saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga : Pilpres 2024, Prabowo Berpeluang Gandeng Habib Lutfi Sebagai Cawapres

Walau demikian, dia tidak menyebutkan secara detail nama perusahaan tersebut. Gamma menjelaskan, pengukuran standar baku emisi merujuk pada Peraturan Menteri LHK Nomor 11 Tahun 2021. Oleh sebab itu, Pemkot Jakarta Barat memeriksa 20 cerobong pabrik pada 3-16 Agustus lalu.

“Jadi pengukuran kemarin itu sebanyak 10 genset, kemudian empat boiler, sisanya dust collector,” ungkap Gamma.

Adapun perusahaan yang diperiksa rinciannya, satu di Cengkareng, lima di Kalideres, dua di Palmerah, dua di Kebon Jeruk, satu di Tamansari, Kembangan, dan Grogol Petamburan.

Simak Juga : Menhan Prabowo Terima Kunjungan Kepala Kepolisian Palestina

Gamna menyampaikan, emisi cerobong tidak bergerak di perusahaan harus sesuai peraturan, baik cerobong genset maupun cerobong boiler.

“Meskipun, misalnya untuk fasilitas produksinya dia memakai (cerobong) boiler, itu ya tetap secara emisinya harus sesuai standar baku mutu,” kata Gamma.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close