BIMATA.ID, Kalbar – Kasus pembunuhan Sri Mulyani, gadis asal Pontianak yang dihabisi oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kabupaten Sambas disidangkan. Sidang dakwaan ini berlangsung di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis, 14 September 2023.
Pada dakwaan primer, Prada Yuwandi didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Baca juga: Prabowo Makan Malam Bersama Ridwan Kamil di Kediaman Kertanegara
Tim kuasa hukum keluarga korban almarhum Sri, Jelani Christo dan Jajang mengaku sedikit lega atas dikenakannya pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP kepada pelaku tindak pidana.
Menurut Jelani, keputusan tersebut tertuang sesuai dengan surat panggilan sidang Nomor: spang/32/XI/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 6 September 2023 oleh Kepala Oditurat Militer II-06.
“Ini merupakan tuntutan pihak keluarga dan kuasa hukum, dan alhamdulillah diakomodir oleh penyidik Pomdam,” tuturnya, saat dikonfirmasi.
Lihat juga: Prabowo: Jeep Maung Bakal Diproduksi Massal Mulai Oktober
Tidak hanya itu, dirinya juga berterima kasih kepada pihak terkait yang selama ini telah memberikan kontribusi untuk membantu mengawal proses hukum dari awal hingga sekarang.
“Terima kasih kepada semua yang telah membantu mengawal kasus ini, terutama pihak kepolisian dan khususnya pihak POMDAM XII/TPR Pontianak yang telah membantu pihak keluarga korban dan kuasa hukum,” imbuh Jelani.
Namun demikian, Jelani berharap, proses hukum dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan. Pun, keluarga juga berharap pelaku dapat dihukum mati sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, khususnya Pasal 340 KUHP.
Simak juga: Prabowo: Sepatu Buatan Anak Bangsa Tidak Kalah Dengan Produk Italia
Jelani menegaskan, ada dugaan keterlibatan pihak lain antara yang memegang paspor dan adanya tangan wanita yang diduga selingkuhan pelaku untuk mendapatkan proses hukum.
“Pelaku itu tidak akan melakukan seorang diri,” ucap pengacara LBH MADN-HOTMAN 911 ini.
[MBN]