BIMATA.ID, Purwokerto – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto akan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan pemblokiran terhadap rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal termasuk judi online (daring).
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor OJK Purwokerto, Riwin Mirhadi, mengatakan, pihaknya telah menyampaikan informasi terkait dengan kebijakan pemblokiran rekening tersebut kepada seluruh perbankan di wilayah kerja OJK Purwokerto khususnya.
“Yang kami minta sebenarnya, pertama, perbankan melakukan penelaahan lagi terhadap prinsip-prinsip KYC, Know Your Customer, di internal mereka, melihat apakah ada transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabahnya,” jelas di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (24/09/2023).
Baca juga: Giliran Pedagang Pasar Deklarasi Dukung Prabowo Subianto
Dalam hal ini, jika ada rekening yang tak sesuai dengan profil nasabahnya harus ditelusuri guna mengetahui apa penyebabnya.
Sehingga, tidak menutup kemungkinan nasabah tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan asal transaksi, dan sebagainya.
“Kemudian ya tentunya mengkaji ulang (review) dan memperkuat lagi SOP (Standar Operasional Prosedur) internal di masing-masing bank supaya lebih cepat mengantisipasi, terutama kalau ada indikasi yang berasal dari pengaduan nasabah,” ungkapnya.
Lihat juga: Pengamat: Merapatnya Demokrat ke KIM, Buka Peluang Khofifah Jadi Cawapres Prabowo
Menurutnya, hal itu termasuk ketika bank menerima informasi dari Aparat Penegak Hukum (APH) bisa melakukan tindakan langsung berupa pemblokiran rekening. Namun, tentunya setelah melakukan pengkajian ulang, evaluasi, dan sebagainya.
“Jadi intinya, kepada perbankan di wilayah Purwokerto, kami minta meningkatkan kewaspadaan, meningkatkan penelaahan prinsip KYC, dan lebih tanggap terhadap indikasi penyalahgunaan rekening kalau ada pengaduan dari nasabah maupun informasi penegak hukum,” tegasnya.
Untuk diketahui, kolaborasi OJK dengan pihak Kominfo, dan lembaga lain akan terus ditingkatkan guna mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi daring dan pinjol ilegal, melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran.
Simak juga: Prabowo Yakin Indonesia Bisa Jadi Lumbung Pangan Dunia