BIMATA.ID, Kepri – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI), Provinsi Kepulauan Riau, Bambang Maryono mengatakan, untuk para calon legislatif (caleg) boleh tampil di masjid tapi sifatnya bukan untuk kampanye, dan ajakan memilih calon atau partai politik (parpol) tertentu.
“Silakan kalau mau tampil, misalnya menghadiri undangan pengurus masjid atau berbicara di depan jamaah, asalkan materi yang disampaikan berbentuk edukasi politik demi kepentingan berbangsa dan bernegara,” kata Bambang Maryono di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (29/09/2023).
Menurutnya, masjid sebagai tempat ibadah tidak boleh dijadikan sarana kampanye politik, karena dapat mendatangkan mudharat serta berpotensi menimbulkan gesekan, hal ini mengingat jamaah di masjid memiliki latar belakang sosial, budaya, politik dan paham keagamaan yang berbeda.
Baca juga: Deklarasi GPMP, Haris Rusly Moti: Terus Berjuang Menangkan Prabowo Presiden
Selain itu, kegiatan kampanye politik kerap diwarnai dengan intrik, fitnah, dan adu domba, sehingga masjid harus dijauhkan dari segala aktivitas politik praktis.
Sehingga, MUI Kepri juga mengimbau tokoh agama lebih banyak menyampaikan nasihat-nasihat keagamaan, keumatan dan kebangsaan kepada masyarakat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Perbanyak ceramah dengan ujaran perdamaian, bukan ujaran kebencian,” ujarnya.
Lihat juga: Dukung di Pemilu 2024, GPMP: Pak Prabowo Solusi Terbaik
Sekedar informasi, MUI Kepri tak mempersoalkan masing-masing individu tentu punya pilihan calon pemimpin tersendiri, namun tujuan utamanya tetap sama yaitu mencari calon pemimpin yang adil, amanah, dan mampu memberikan kesejahteraan untuk masyarakat.