Bimata

MK Tolak Permohonan Partai Buruh dkk

BIMATA.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menolak permohonan uji materi terkait syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum (Pemilu).

Partai Buruh dkk selaku pemohon ingin partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol peserta Pemilu yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dapat mengajukan pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Ketua MK RI, Anwar Usman menyampaikan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Sehingga, permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Baca juga: Rudolfus Nilai Tindakan Airlangga Dukung Prabowo Adalah Ilegal

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ucapnya, saat membacakan putusan di Gedung MK RI, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (14/09/2023).

Putusan itu diwarnai perbedaan pendapat dari hakim Saldi Isra dan Hakim Suhartoyo, yang memiliki alasan berbeda terhadap kedudukan hukum pemohon I serta memiliki pendapat berbeda terhadap pemohon II dan pemohon III.

Dalam permohonannya, Partai Buruh dkk ingin Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) RI 1945 sepanjang tidak dimaknai:

Lihat juga: Muzani: Prabowo Berkomitmen Berantas Kemiskinan dan Kendalikan Harga Sembako

‘Pasangan calon diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU RI dan/atau Parpol atau gabungan Parpol yang memiliki perolehan suara paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR RI sebelumnya’

Artinya, Parpol yang telah ditetapkan oleh KPU RI dapat mengajukan daftar Capres dan Cawapres.

Untuk diketahui, permohonan tersebut terdaftar pada nomor perkara 80/PUU-XXI/2023. Perkara ini baru melalui dua tahapan sidang, yakni pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan.

Simak juga: Muzani Minta Emak-emak Ajak Keluarga dan Sekitar Pilih Prabowo Subianto

[MBN]

Exit mobile version