Bimata

Menaker Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran

BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari hulu hingga hilir.

“Kami terus melakukan evaluasi proses penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia dari hulu hingga hilir, hingga kami dapat memperoleh gambaran yang komprehensif dalam melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran kita,” kata Ida, dikutip dari antaranews, Jumat (29/09/2023).

Menaker Ida Fauziyah mengemukakan evaluasi yang dilakukan diantaranya mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa.

Baca Juga : Momen Akrab Prabowo dan Kaesang di Perayaan HUT Luhut: Kapan ke Hambalang?

Selain itu juga terkait kemudahan administrasi pendaftaran dan penempatan pekerja migran, dan pengembangan sistem SIAPkerja sebagai sistem terpadu secara end-to-end yang  terintegrasi dengan berbagai sistem pengelolaan penempatan dan perlindungan PMI, maupun sistem lain terkait WNI di luar negeri.

Kemudian, evaluasi juga dilakukan pada kemudahan akses biaya penempatan, peningkatan keterampilan pekerja migran, optimalisasi perlindungan PMI, optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Atap dan Mall Layanan Publik, perluasan lokasi pelayanan di bandara, pelabuhan, dan Kantor Perbatasan Lintas Negara (KPLN).

Lalu, kata dia, optimalisasi perlindungan PMI melalui perluasan layanan BPJS Ketenagakerjaan di luar negeri serta pemberantasan praktik pungutan biaya tambahan dan calo/sponsor. Selain itu pilot plan penataan penempatan PMI di enam provinsi (NTT, NTB, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara).

“Jadi fokus evaluasi ini adalah hal-hal terkait dengan kemudahan proses penempatan serta pelaksanaan pengawasan pekerja migran Indonesia,” ucapnya.

Terkait regulasi, Menaker menyampaikan hal yang dilakukan diantaranya mengubah Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan PMI di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal, serta mencabut Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan PMI Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Simak Juga : Muzani: Prabowo Tak Akan Ancam Siapa Pun jika Terpilih Jadi Presiden

Perubahan Kepmenaker 291/2018, kata dia, berisi antara lain pembukaan kesempatan kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan persyaratan P3MI yang akan melaksanakan penempatan PMI ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

“Terkait Pencabutan Kepmenaker 294 dikarenakan kondisi pandemi COVID-19 sudah berakhir, sehingga proses penempatan pekerja migran Indonesia akan dikembalikan sesuai ketentuan dalam UU PPMI,” pungkasnya.

Menaker menambahkan saat ini pihaknya juga terus melakukan perluasan dan penguatan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral dengan beberapa negara Timur Tengah, seperti Oman, Qatar, UAE dan Kuwait, terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di negara tersebut.

Exit mobile version