Bimata

Mahfud MD Sebut MK Tidak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

BIMATA.ID, Jakarta – Ahli Hukum Tata Negara yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah aturan batas usia Capres-Cawapres.

Menurut Mahfud, batas usia Capres-Cawapres termasuk open legal policy atau politik hukum yang sifatnya terbuka. Maka MK seharusnya tidak bisa menerima gugatan tersebut.

“Bukan menolak gugatan, tetapi tidak menerima. Tidak menerima artinya dikembalikan untuk diproses melalui lembaga lain atau proses baru karena legal standingnya tidak tepat,” kata Mahfud kepada wartawan dikutip Senin (25/9/2023).

Baca Juga : Pilpres 2024, Prabowo Berpeluang Gandeng Habib Lutfi Sebagai Cawapres

Mahfud menjelaskan, MK tidak bisa mengubah atau membatalkan sebuah aturan yang tidak melanggar konstitusi. Termasuk pembatasan usia Capres-Cawapres yang merupakan kewenangan lembaga legislatif atau DPR RI.

“Usia (Capres-Cawapres) itu berapa sih yang tidak melanggar konstitusi. Apakah 40, 25, 70 melanggar, itu kalau tidak ada pengaturannya, bahwa konstitusi tidak melarang atau menyuruh berarti itu tidak melanggar konstitusi. Kalau mau diubah gimana, bukan MK yang mengubah, yang mengubah itu DPR, lembaga legislatif,” terangnya.

Mahfud mendasarkan pada sejarah munculnya MK sebagai negative legislator di Austria pada 1920. MK hanya boleh membatalkan aturan perundangan yang menyalahi konstitusi.

“Ia hanya boleh membatalkan (aturan perundangan) kalau salah. Kalau sifatnya pilihan tidak boleh diputus oleh MK, itu aturan dasarnya,” tegas Mahfud MD.

Cek Juga : Wacana Prabowo Ganjar Dinilai Sebagai Operasi Opini Untuk “Men-downgrade”

Mahfud meyakini MK sudah mengetahui soal kewenangan dan apa yang boleh ditangani atau tidak boleh ditangani. Maka ia meminta seluruh pihak untuk membiarkan MK bekerja dengan independen. Tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Kita serahkan kepada hakim, kita tidak boleh mengintervensi hakim, biar saja dia bekerja,” tegasnya.

Diketahui, pihak-pihak yang menggugat adalah PSI dan dua orang kepala daerah dari Partai Gerindra. Yang pertama adalah Wali kota Bukittinggi, Erman Safar dan yang kedua adalah Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa. Lalu, Partai Garuda, yang saat ini sudah mendukung Prabowo di Pilpres 2024.

Simak Juga : Lanjutkan Kepemimpinan Pak Jokowi, INT 08 : Pak Prabowo Pilihan Terbaik!

Gugatan pihak-pihak tersebut, ingin batasan usia minimal Capres-Cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun, dan batasan usia 40 tahun atau pernah menjadi penyelenggara negara.

Exit mobile version