BIMATA.ID, Jakarta – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada beberapa waktu lalu.
Dalam sidang ini diwarnai keriuhan karena Lukas Enembe murka, bahkan mic yang dipegangnya sempat dilemparkan.
Awal persidangan, Lukas Enembe duduk di kursi terdakwa didampingi pengacaranya, Petrus Bala Pattyona. Sebab, kondisinya yang sulit berbicara.
Dalam beberapa kesempatan, Enembe bernada tinggi bila dikonfirmasi jaksa soal fee. Hingga pada akhirnya, ia naik pitam karena dicecar terus oleh jaksa KPK.
Baca Juga : Dukung Prabowo, Juliyatmono: Capres Selanjutnya Tak Jauh dari Gunung Lawu
Bermula saat Lukas Enembe dicecar oleh jaksa soal penukaran uang dari rupiah ke dolar Singapura ke seseorang bernama Dommy Yamamoto. Dalam kesaksiannya dalam sidang lalu, Dommy mengungkapkan menerima total Rp 22,5 miliar dari Lukas Enembe untuk ditukarkan menjadi mata uang asing.
Uang itu disebut digunakan untuk aktivitas judi Lukas Enembe di luar negeri. Sementara Lukas Enembe berkilah uang untuk berobat.
Dalam sidang, jaksa menggali soal mekanismenya penukaran uang itu. Menurut Enembe, uang diurus melalui ajudan.
Jaksa menggali soal perintah Lukas Enembe ke ajudan untuk mengambil uang itu. Atas pertanyaan itu, Lukas Enembe banyak menjawab tidak tahu.
“Makanya saya tanya detail, bener tidak peristiwanya seperti ini, ketika saya tanya detail anda bingung,” ujar jaksa, dikutip dari laman media, Selasa (5/9).
“Tidak tahu,” jawab Lukas.
Jaksa kembali menanyakan perintah Lukas Enembe ke ajudan soal uang itu. Ia sempat menjawab tapi dengan tidak terlalu jelas.
“Ajudan,” ucap Lukas Enembe.
“Ajudan bagaimana, anda nyuruhnya gimana?” tanya jaksa.
“[Tanya] Baik-baik,” jawab Lukas Enembe dengan emosi.
Cek Juga : Tepati Janji, Bupati Maluku Barat Daya Nilai Prabowo Berhati Bersih
Ia bahkan tampak mencoba berdiri ke arah jaksa sambil mengacungkan mic. Namun, pengacara mencoba menahannya.
“Karena Beliau sudah jawab tidak tahu, jangan terlalu ditekan lah, ini berpengaruh,” ujar pengacara.
“Bukan ditekan, tapi untuk menjelaskan,” kata hakim.
“Betul, Beliau sudah mengatakan lewat ajudan, tapi karena ditanya terus mengenai itu, Beliau jadi emosi,” timpal pengacara.
Sesi tanya jawab sempat kembali berlanjut. Jaksa tetap menggali soal mekanisme penukaran uang tersebut.
Lukas Enembe sempat terdiam. Pengacara sempat meminta sidang untuk diskors.
“Bisa break sebentar, Pak. Sepertinya Pak Lukas sudah tidak kuat lagi, Pak. Bisa break sebentar, Pak,” kata pengacara.
Simak Juga : Golkar: Cawapres Prabowo Akan Diputuskan Bersama Koalisi
Belum juga selesai kalimat Petrus, Lukas Enembe langsung melemparkan mic di depan hakim. Enembe sempat mengeluarkan kata-kata tapi tidak jelas.
Enembe lalu langsung ditenangkan penasihat hukumnya.
“Tenang aja dulu, tenang. Kita skors sidang,” kata hakim.
Sidang dengan agenda pemeriksaan Enembe sebagai terdakwa pun diskors. Dia langsung dibawa ke belakang, tempat terdakwa, untuk dilakukan pemeriksaan tensi darah.
Dalam dakwaannya, Enembe disebut menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.