BIMATA.ID, Seluma – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma telah menghimbau partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) untuk membuat rekening khusus dana kampanye.
Diketahui, pada saat ini, belum ada yang menyampaikan laporan dana kampanye mengingat tahapannya baru akan dilaksanakan pada tanggal 27 November.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Seluma, Henri Arianda, SP menjelaskan, para peserta pemilu atau partai politik (parpol) wajib membuat rekening khusus dana kampanye sebagai transparansi pelaksanaan pembiayaan kampanye.
Baca juga: Prabowo Hadiri Hari Nasional Arab Saudi Ke-93
Sambungnya, dengan dibuat rekening khusus tersebut, setiap pembiayaan kampanye dapat tercatat mulai dari awal pembuatan rekening dana kampanye, penerimaan sumbangan, kemudian realisasi penggunaan dana kampanye.
“Untuk dana kampanye dilaporkan pada tanggal 27 November. Untuk saat ini sedang dalam proses pembuatan rekening,” kata Henri Arianda, pada Senin (25/09/2023).
Maka dari itu, Ia berharap, untuk peserta pemilu dapat mempersiapkan sejak dini rekening dana kampanye, sehingga, pada saat pelaksanaan kampanye bisa menjalankan sesuai ketentuan.
Lihat juga: PTMI 08: Dukungan Solid untuk Prabowo Subianto di Pilpres 2024
“Kami sosialisasikan lagi untuk pembuatan rekening khusus dana kampanye ini,” sambungnya.
Sekedar informasi, rekening dana kampanye parpol merupakan salah satu syarat bagi partai politik untuk bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya, yaitu tahapan kampanye. Jika hingga tenggat waktu yang diberikan, parpol tidak menyetorkan rekening dana kampanye, maka akan berimbas pada proses pencalegan maupun kampanye.