Bimata

KPU: Peserta Pemilu Dilarang Terima Dana dari Luar dan BUMN

BIMATA.ID, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melarang untuk para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menerima sumbangan dana kampanye dari pihak luar, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Diketahui, aturan tersebut berdasarkan ayat 1 Pasal 339 UU Nomor 7 tahun 2017. Jika apabila terdapat pemberian itu, maka dana tersebut harus diserahkan kepada negara.

Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Nurwansyah, menjelaskan, mengacu terhadap aturan KPU RI terkait dana kampanye sebagaimana tertuang dalam PKPU nomor 18 tahun 2023.

Baca juga: AHY Minta Prabowo Untuk Lanjutkan Kebijakan Jokowi

“Dalam PKPU tersebut dijelaskan, bahwa dana kampanye untuk Pemilu 2024 dapat diperoleh dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan dan badan usaha non pemerintah. Namun, sumbangan dana kampanye yang boleh diterima dibatasi nominalnya,” ungkap Nurwansyah, pada Senin (18/09/2023).

Menurutnya, sumbangan dana kampanye untuk Calon Presiden (Capres), dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) hanya berasal dari perorangan maksimal sebesar Rp. 2,5 Miliar rupiah. Selain itu, dana kampanye dari perusahaan besar senilai Rp. 25 Miliar.

“Nominal tersebut nyatanya sama dengan Untuk calon anggota DPR dan DPRD paling besar 2,5 miliar rupiah dari perorangan dan dari perusahaan maksimal mencapai 25 Miliar rupiah,” ujarnya.

Lihat juga: Prabowo Jadi Capres Top of Mind Pilihan Masyarakat Jawa Timur

Sehingga, dalam aturan tersebut juga dijelaskan sumbangan dari perseorangan maupun perusahaan bersifat kumulatif selama masa kampanye.

“Jika sumbangan melebihi ketentuan, maka dana kampanye tersebut dilarang digunakan. Kemudian sumbangan dana kampanye yang berlebih wajib dilaporkan kepada KPU,” pungkasnya.

Exit mobile version