BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang Pramugari dari PT Rio De Gabriello (RDG) Airlines, Tamara Anggraeny sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyampaikan, Tamara Anggraeny telah diperiksa pada beberapa waktu lalu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ali mengungkapkan, penyidik mendalami dugaan aliran sejumlah uang Lukas Enembe yang diubah bentuk menjadi aset bernilai ekonomis.
“Saksi hadir dan kembali dilakukan pendalaman materi pemeriksaan, antara lain dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka LE yang kemudian diubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis oleh beberapa pihak terkait lainnya,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (18/9/2023).
Baca Juga : LSI: Demokrat Bisa Beri Efek Elektoral Bagi Prabowo
Diketahui sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Pramugari PT RDG Airlines bernama Selvi Purnamasari. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang Lukas Enembe.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan saat itu.
Adapun Selvi merupakan pramugari lepas di PT RDG, perusahaan penyewaan jet pribadi yang kerap dipakai Lukas Enembe.
Simak Juga : Suasana Kompak, Gembira, dan Optimistis saat Prabowo serta Ketum Koalisi Indonesia Maju Sambut Kehadiran SBY
Kemudian, KPK menduga Lukas Enembe memerintahkan Direktur PT Rio De Gabriello (RDG) Gabriel Isaak membawa uang tunai milyaran rupiah ke luar negeri menggunakan pesawat jet.
Adapun PT RDG merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan pesawat jet pribadi.