BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita tiga unit mobil milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Dua diantaranya merupakan mobil antik. Penyitaan dilakukan karena mobil diduga dibeli dengan uang hasil korupsi.
Kendaraan mewah itu diduga sengaja disembunyikan Andhi di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau. Mobil-mobil itu adalah: Jeep Hummer warna silver; Morris warna merah; dan Toyota Roadster warna merah.
“Selanjutnya dilakukan penitipan dan penyimpanan sekaligus pemeliharaan disertai pengamanan di Rupbasan Klas II Tanjung Pinang,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya kepada media, Kamis (21/9).
Baca Juga : Survei Voxpopuli, Head to Head Prabowo 52,3 Persen Vs Ganjar 31,8 Persen
Ali Fikri mengatakan, bahwa saat ini Andhi Pramono sudah dijerat tersangka dan ditahan KPK. Dia diduga menerima gratifikasi hingga Rp 28 miliar. Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas korupsi tersebut.
Andhi disebut menerima fee gratifikasi terkait perannya sebagai broker selama menjabat di Bea Cukai. Dia memanfaatkan jabatannya dengan bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor.
Uang sebesar Rp 28 miliar tersebut diduga merupakan fee yang Andhi dapatkan dari perusahaan-perusahaan yang dibantunya lewat rekomendasi sejak 2012-2022.
Simak Juga : Pembahasan Cawapres Prabowo, PAN: Tunggu Deklarasi Demokrat
Padahal, rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi ini diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.
Dari uang Rp 28 miliar hasil korupsi itu kemudian diduga digunakan Andhi untuk membeli sejumlah aset mewah: berlian, rumah mewah, hingga polis asuransi fantastis. Atas perbuatannya tersebut, Andhi Pramono juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang.