Bimata

KPK Periksa Istri dan Mertua Eks Kepala Bea Cukai Makassar Guna Usut Kasus Pencucian Uang

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang yang diduga hasil gratifikasi eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Termasuk mendalami asal-usul kepemilikan sejumlah aset yang disebut jadi modus pencucian uang.

Dugaan itu dikejar tim penyidik KPK lewat pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk di antaranya istri Andhi Pramono yakni Nurlina Burhanuddin dan mertuanya bernama Kamariah.

Istri dan mertua Andhi diperiksa sebagai saksi bersama satu swasta lain bernama Sepryanto di Polsek Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.

Sehari kemudian, penyidik KPK kembali memeriksa saksi di tempat yang sama. Mereka juga dicecar soal kasus Andhi Pramono. Mereka adalah, Junaidi, Rony Faslah, Pratinsa dan Ferdi Ahmad. Para saksi itu adalah wiraswasta.

“Seluruh saksi yang hadir di dalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dari Tersangka AP [Andhi Pramono] yang salah satunya berada di Batam,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/9).

Baca Juga : Pesan Untuk Relawan PTMI 08, Fauzy Baadilla: Kita Sampaikan Kebaikan Pak Prabowo

“Dikonfirmasi juga adanya aliran dana, baik yang diterima Tersangka AP maupun yang sengaja dialirkan lagi ke beberapa pihak dalam upaya menyamarkan asal usul kepemilikannya,” tambah Ali.

Dalam kegiatan pemeriksaan itu, ada saksi yang tidak hadir bernama Nova Adi Afianto. Informasi yang didapat KPK, saat surat panggilan dilayangkan, ternyata kediamannya di Batam kosong

“Kami ingatkan agar saksi dimaksud kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya,” ujar Ali.

Diketahui, saat ini Andhi Pramono telah jadi tahanan KPK. Dia dijerat sebagai tersangka menerima gratifikasi hingga Rp 28 miliar. Mantan pejabat Bea Cukai itu juga ditetapkan tersangka dugaan pencucian uang dari hasil gratifikasi itu.

Andhi disebut menerima fee gratifikasi terkait perannya sebagai broker selama menjabat di Bea Cukai. Dia memanfaatkan jabatannya dengan bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor.

Simak Juga : Pengamat Sebut Merapatnya Kaesang ke PSI Perkuat Bukti Dukungan Jokowi ke Prabowo

Padahal, rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi ini diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.

Dari uang Rp 28 miliar hasil korupsi itu kemudian diduga digunakan Andhi untuk membeli sejumlah aset mewah: berlian, rumah mewah, hingga polis asuransi fantastis. Atas perbuatannya tersebut, Andhi Pramono juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang.

Uang sebesar Rp 28 miliar tersebut diduga merupakan fee yang Andhi dapatkan dari perusahaan-perusahaan yang dibantunya lewat rekomendasi sejak 2012-2022.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset Andhi termasuk kendaraan mewah: Hummer, Morris, dan Toyota Roadster.

Exit mobile version