BIMATA.ID, Medan – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan Kunjungan Kerja Spesifik dengan menggelar pertemuan dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara pada beberapa waktu lalu di Medan.
Saat memimpin pertemuan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyampaikan, perlu adanya peningkatan penegakan hukum yang efektif terhadap pelaku mafia pertanahan. Ia turut mendorong agar polisi jaksa, dan lembaga penegak hukum lainnya bekerja sama untuk mengidentifikasi, menangkap, dan memproses hukum para pelaku mafia pertanahan dengan tegas.
“Kita perlu menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemberian izin dan pengelolaan tanah. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap keputusan terkait tata ruang, perizinan, dan sertifikasi tanah didasarkan pada prosedur yang ketat dan adil. Selain itu, kita juga perlu memperkuat kerjasama dengan lembaga internasional dan negara-negara lain dalam pengungkapan aset ilegal hasil kejahatan pertanahan,” kata Junimart, dilansir melalui website resmi media Parlemen, Senin (18/09/2023).
Politisi dapil Sumut III itu juga menekankan perlunya pendekatan yang lebih holistik dan terpadu dalam pencegahan dan pemberantasan mafia pertanahan. Hal ini meliputi peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka terkait kepemilikan tanah, penyebarluasan informasi yang jelas tentang peraturan tata ruang dan perizinan, serta program edukasi yang bertujuan untuk membangun kesadaran hukum dan etika dalam kepemilikan dan penggunaan tanah.
“Yang terakhir juga diperlukan partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, dan sektor swasta, sangat diperlukan untuk mencapai tujuan ini. Kita semua memiliki peran penting dalam memerangi mafia pertanahan, baik dalam memberikan informasi, melaporkan kejanggalan, atau mengadvokasi perubahan kebijakan yang lebih baik,” imbuh Junimart.
Sebelumnya Kakanwil BPN provinsi Sumut Askani dalam paparannya melaporkan di provinsi Sumut terdapat 341 kasus terkait sengketa dan konflik pertanahan. Ia menyampaikan di Sumut yang paling banyak adalah sengketa sebanyak 271 kasus, kemudian konflik sebanyak 62 kasus, sementara perkara sebanyak 9 kasus.
“Sengketa dari 62 kasus sekarang sudah selesai 24 sisanya 38 kasus masih dalam proses penanganan, kemudian konflik ada 9 kasus 2 sudah selesai dan sisanya masih dalam proses, yang terakhir perkara sebanyak 270 kasus baru terselesaikan 63 kasus yang selebihnya masih dalam upaya penanganan,” jelasnya.