Bimata

Intan Fauzi Dorong PLN Kelola Sampah Bantar Gebang Jadi Energi

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan beberapa Direktur Utama (Dirut) PT. PLN (Persero), Dirut PT. Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food, dan Dirut PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero), membahas terkait usulan PMN BUMN, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta pada beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi mendorong PT PLN (Persero) untuk dapat mengelola sampah yang berada di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang untuk dikelola menjadi sumber energi. Hal tersebut karena sampah yang ditampung di TPST Bantar Gebang terus bertambah setiap harinya. Sehingga, perlu diolah kembali agar tidak mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

Baca Juga : Pengamat: Sikap Kedewasaan Prabowo Ubah Pandangan Masyarakat

“Saya tahu bahwa PLN ini melakukan pengolahan sampah menjadi energi. Nah sampai sejauh mana untuk Bantar Gebang ini? Karena Bantar Gebang ini termasuk yang besar, bukan TPA dia tapi TPST. Sudah ada katanya (pengelolaan sampah menjadi energi) tapi hanya bisa 2,1 ton, sehingga menurut saya ini harus betul betul menjadi project dari PLN,” ujar Intan, dikutip dari website resmi DPR RI, Kamis (21/09).

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PAN ini mengatakan bahwa saat ini, lahan kosong di sekitar Bantar Gebang bahkan tidak dapat dimanfaatkan menjadi pemukiman atau fasilitas kesehatan dan fasilitas sosial apapun. Sebab, wilayah sekitar TPST Bantar Gebang sendiri dinilai tidak layak secara kesehatan. Untuk itu, pengelolaan sampah menjadi energi diharapkan dapat dirasakan manfaatkan bagi masyarakat.

Simak Juga : Pembahasan Cawapres Prabowo, PAN: Tunggu Deklarasi Demokrat

“Di Bantar Gebang ini ada lahan kosong saja tidak bisa dibangun, baik itu untuk pemukiman ataupun Fasum, Fasos, karena tidak layak, secara kesehatan tidak layak. Jadi kalau memang kemudian ini bisa mengurai masalah sampah menjadi energi, tentu multiplayer efeknya akan panjang juga,” jelasnya.

Exit mobile version