BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai dengan disepakatinya RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dibawa ke Paripurna, maka seharusnya pemerintah segera melakukan usulan untuk melakukan perubahan Undang-Undang tentang DKI Jakarta. Hal ini dikarenakan, menurutnya saat ini secara de jure Indonesia kini punya dua Ibu Kota Negara.
Hal ini disampaikan Ahmad Doli melalui keterangannya kepada media usai memimpin rapat kerja Komisi II dengan pemerintah terkait di Jakarta, Rabu (20/09).
”Kami juga sudah menyampaikan kepada pemerintah untuk segera melakukan revisi undang-undang DKI karena (secara) de jure sekarang kan kita punya dua ibukota sebetulnya, Jakarta dan kemudian Nusantara. Nah, dengan sudah ditegaskannya kemudian disepakatinya undang-undang ini lebih sempurna lagi seharusnya pemerintah segera melakukan usulan untuk melakukan perubahan Undang-Undang tentang DKI Jakarta,” ujar Doli.
Baca Juga : Prabowo Tetap Sabar Saat Difitnah, Gus Miftah Akui Teteskan Air Mata
Kemudian Doli menerangkan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri agar Undang-Undang DKI Jakarta itu segera harus direvisi.
”Tinggal nunggu pemerintah aja kapan mereka menyampaikan rencana perubahan tentang undang-undang DKI Jakarta,” katanya.
Simak Juga : Gus Miftah Sebut Ingin Prabowo Sungguh-sungguh Jadi Presiden
Untuk itu, Doli juga mengatakan hingga saat ini Komisi II belum menerima usulan terkait konsep kekhususan UU Jakarta yang baru. ”Nah bentuknya seperti apa kan belum tahu, kita baru nanti akan membahasnya, nanti kalau misalnya usulan dari pemerintah itu disampaikan. Semua perubahan di DKI, akan terlihat ketika UU nya sudah berubah. mau dijadikan fungsi (daerahnya) seperti apa? kalau ada daerah kekhususan, kekhususannya seperti apa? Nanti bisa dilihat saat kita membicarakan perubahan UU DKI,” pungkas Doli.