Bimata

Gus Adhi Minta Pemerintah Kaji Ulang Gaji Tunggal PNS

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra atau yang akrab disapa Gus Adhi meminta Pemerintah untuk mengkaji secara benar dan komprehensif perihal single salary atau gaji tunggal untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, hal tersebut, akan memberikan dampak yang signifikan pada birokrasi. Menurutnya, yang terpenting adalah, bagaimana pemberian salary ini diberikan dapat meningkatkan kinerja yang ada.

Diketahui Single salary atau gaji tunggal untuk PNS kembali mencuat, rencana perubahan skema penggajian PNS ke sistem single salary menjadi agenda prioritas kerja pemerintah tahun depan.

“Jadi terkait dengan single salary ini ini harus benar-benar dikaji, dianalisis karena itu akan berdampak pada beban kerja itu akan berdampak kepada jabatan. Ada beberapa elemen dari pendapatan PNS itu ada tunjangan lain-lain nah tunjangan ini berdasarkan dari jabatan seseorang dari beban kerja yang dia harus tanggung,” kata Gus Adhi, di Gedung Nusantara, dikutip dari website resmi DPR RI, Jumat (15/09/2023).

Baca Juga : Prabowo Disebut Berpotensi Raih Kemenangan di Pilpres 2024

Menteri Keuangan sudah menyinggung soal skema gaji tunggal ini pada 2019 silam. Kajian one system single salary dilakukan sebagai upaya reformasi birokrasi demi mencegah tindakan korupsi. Single salary sebenarnya bukanlah rencana baru, pada 2014 lalu, sederet eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan skema gaji tunggal bagi para abdi negara.

Akan tetapi perbaikan sistem penggajian tak langsung membuat godaan korupsi luntur. Pasalnya, ia menyebut nilai suap di lingkungan pemerintahan terbilang besar, sedangkan anggaran belanja pegawai terbatas. Sistem penggajian atau gaji harus disertai dengan tolak ukur kinerja, fungsi akuntabilitas, dan dari sisi integritas, itu harus satu paket.

Simak Juga : Pelaku UMKM dan Kaum Difabel Kota Bandung-Cimahi Deklarasi Dukung Prabowo Presiden

Berdasarkan dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terbit Agustus 2017 lalu, single salary system membuat PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan berupa gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary system yang rencananya diterapkan bakal terdiri dari unsur jabatan alias gaji dan tunjangan mencakup kinerja dan kemahalan.

Lalu, bakal ada sistem grading yang berpengaruh dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading merupakan level alias peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Exit mobile version