Bimata

Gerak Cepat, Polres Jaksel Ringkus Dua Pelaku Curanmor dan Penadah

BIMATA.ID JAKARTA– Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jaksel sukses meringkus dua pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dan berikut seorang penadah di tiga lokasi yang berbeda.

Berdasarkan laporan polisi, ada tiga tempat kejadian peristiwa (TKP) dan dua unit motor raib di curi para pelaku.

Rilis yang disampaikan ada dua kasus curanmor yang diungkap pada Minggu (27/8) dan Senin (28 /8/2023). ” Dua pelaku dan satu penadah berhasil dicokok oleh unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jaksel,”kata Kasat Reskrim Polres Jaksel Akbp Bintoro,  Sabtu (2/9/2023)

Bintoro menjelaskan, adapun peristiwa curanmor terjadi di Toko Manjiwtea JL. Raya Pengadegan Timur Graha Paramadina, Pengadegan, Pancoran , Jaksel, Minggu (16/7/2023) Pukul 18.20 Wib. Dan di depan kontrakan D / a gang Masjid Aljihad No. 34 Rt 002 Rw 002, Pesanggrahan Jaksel, Rabu, 23 Agustus 2023, pkl 05.00 Wib.

Adapun.dua sepeda motor yang dicuri pelaku yakni Honda Beat No pol B 4931 SEM tahun 2018 warna hitam dan Honda Beat Street No pol B 3306 PLF tahun 2022 warna silver.

Bintoro mengatakan dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap pelaku Z (44) di Kontrakan Jimahir Wahono Rt 004/012 Menteng Atas Setiabudi Jakarta Selatan, Minggu, (27/8/2023), sekitar Pukul 23.30 Wib. Dan pelaku W (32), di Yesya Residence, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Senin, (28/8 /2023) sskira Pukul 06.30 Wib. Sedangkan satu penadah A (44) diamankan di Kp Tabaci Jl Utan jati Rt09/11, Pegadungan, KaliDeres Jakarta Barat, Sabtu (2/9/2023) sekira Pukul 02.40 Wib dini hari.

“Dari penangkapan tersebut kami mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor yang sudah dirubah Nopol nya, 1 Kunci T, dan 12 mata kunci yang dipakai mencongkel kunci sepeda motor serta 1 buah rekaman cctv,”tutupnya.

(W2)

Exit mobile version