BIMATA.ID, Jakarta – Indonesian Corruption Watch (ICW) mengkritik janji bakal calon presiden (Capres) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo, yang akan memperkuat Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
Koordinator ICW, Agus Sunaryanto menilai, janji tersebut hanya jualan kecap.
“Namanya juga musim Pemilu,” ucapnya, Kamis (21/09/2023).
Sebelumnya, pernyataan Ganjar itu disampaikan dalam acara Talkshow Mata Najwa 3 Bacapres Bicara Gagasan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa, 19 September 2023.
Baca juga: Relawan Emak-Emak Cinta Prabowo Resmi Deklarasi Dukung Prabowo di Pilpres 2024
Dalam acara tersebut, Nana, panggilan akrap Najwa Shihab bertanya tentang keinginan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Megawati Soekarno Putri untuk membubarkan KPK RI.
Namun, Ganjar mengaku tidak sependapat. Justru, mantan Gubernur Provinsi Jawa Tengah (Jateng) itu ingin menguatkan Lembaga Antirasuah tersebut.
“Sepakat dikuatkan (KPK),” imbuh Ganjar.
Agus menyampaikan, janji Ganjar kurang meyakinkan. Seharusnya, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu menjelaskan bagaimana proses penguatan KPK RI bisa dilaksanakan.
Lihat juga: Catat Keinginan Masyarakat, Prabowo Akan Diskusi Dengan Pakar
“Yakin Ganjar berani lawan Bu Mega?” tanya Agus.
Dulu, Agus menambahkan, ketika pemilihan umum (Pemilu), Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) juga berjanji akan memperkuat KPK RI. Akan tetapi, kenyataannya Undang-Undang (UU) KPK RI Nomor 30 Tahun 2002 direvisi atau dilemahkan dengan UU KPK RI Nomor 19 Tahun 2019.
“Pegawai yang berintegritas dieliminasi lewat TWK (tes wawasan kebangsaan),” sambungnya.
Tak berhenti di situ, Ganjar juga menyatakan akan kembali merevisi UU KPK RI Nomor 19 Tahun 2019 yang dianggap melemahkan KPK RI. Revisi tersebut diharapkan bakal menguatkan KPK RI dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Simak juga: Prabowo Tekankan Pentingnya Hilirisasi Agar Guru-Guru di Indonesia Bisa Diupah Layak
Namun ia berpendapat, jika Ganjar mau merevisi UU KPK RI yang sekarang, maka harus bisa menjelaskan pada bagian mana.
“Kita tes sedalam apa mereka paham soal UU KPK,” ungkap Agus.
[MBN]