BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Bawaslu Herwyn Jefler H Malonda mengikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tes dan Pengumpulan Data Dalam Rangka Tertib Administrasi Pada Seleksi Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 secara daring di Jakarta pada beberapa waktu lalu.
Dalam kegiatan rapat tersebut, Herwyn meminta catatan evaluasi proses perekrutan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang digelar serentak seluruh Indonesia. Dia berharap adanya perbaikan di masa mendatang mulai dari jadwal, pembentuk tim seleksi (timsel), hingga proses tahapan perekrutan hingga terlantik yang tertib administrasi.
“Kalau diperhatikan dalam proses evaluasi saat ini berangkat dari beberapa hal. Saya minta catatannya, baik dari tahapan, timsel, sampai terlantik. Kita harapkan nantinya diperbaiki dan bisa tertib administrasi,” kata Herwyn Jefler H Malonda, dikutip dari website resmi Bawaslu RI, Senin (18/9).
Baca Juga : LSI: Demokrat Bisa Beri Efek Elektoral Bagi Prabowo
Dia mengakui permasalahan jadwal tahapan perekrutan yang beririsan dengan waktu perekrutan anggota Bawaslu Provinsi menjadi salah satu kendala.
“Kedua masalah penetapan timsel mulai dari kelengkapan syarat administrasi. Kami juga meminta masukan kriteria timsel mendatang misalnya dari syarat latar belakang punya pengalaman kepemiluan itu juga menurut saya berpengaruh,” imbuhnya.
Selain itu, lanjutnya, permasalahan masa kerja timsel dilihat dari segi penganggaran. “Dari (petunjuk) Kemenkeu (Kementerian Keuangan) itu hanya menganggarkan dua bulan (kerja timsel) dari semestinya masa kerja efektif adalah tiga bulan,” tutur mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara ini.
Lalu dalam tahapan perekrutan, Herwyn merasa perlu meninjau setiap tahapan seleksi. Doktor Ilmu Lingkungan Hidup tersebut mencontohkan, apakah masih diperlukan soal esai selain adanya soal dengan metode ‘computer assisted system’ (CAT).
Simak Juga : SMRC: Prabowo Tetap Didukung Warga Jabar Apapun Parpol Pendukungnya
“Prosesnya penilaian esai itu apakah dimungkinkan lagi diberikan kepada timsel agar dianalisis dan di berikan masukan kepada kami. Termasuk pula dalam tes kesehatan dan lainnya,” katanya kepada peserta yang merupakan Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi dan sejumlah narasumber dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kepolisian.
Hal yang baginya tak kalah penting adalah terpenuhinya syarat administrasi dari para kandidat atau calon. “Misalnya dia (calon) tidak terdaftar dalam keanggotaan parpol (partai politik), namun mungkin pernah menjadi saksi parpol atau tim sukses. Kita mencari solusi dalam mengendalikannya, sehingga timsel bisa mendapatkan informasinya. Kita harap nanti dari Bawaslu Provinsi bisa melaporkan administrasi para calon sampai yang terlantik,” tandasnya.