Bimata

Dony Maryadi Dorong Terobosan Pengawasan Distribusi BBM & LPG agar Tepat Sasaran

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke DPPU (Dinas Pengelolaan Pupuk dan Urea) Ngurah Rai dan TBBM (Terminal Bahan Bakar Minyak) Manggis di Denpasar, Bali. Dalam pertemuan, terdapat beberapa pembahasan, salah satunya terkait mendorong berbagai terobosan agar pengawasan distribusi BBM bersubsidi, LPG 3Kg dan penerapan BBM 1 harga di Seluruh Wilayah Indonesia dapat ditingkatkan sehingga sesuai dan semakin tepat sasaran.

Menurut Dony, pengaturan distribusi BBM bersubsidi termasuk LPG 3 Kg sangat penting. Supaya tidak melampaui kuota yang telah ditetapkan Pemerintah bersama DPR RI harus tepat sasaran guna menjamin masyarakat golongan tertentu mendapatkan haknya menikmati subsidi.

“Saya pikir untuk menunjang kegiatan ekonomi dan industri yang berpusat pada sektor pariwisata, harus terjamin dan terjaga karena sangat berpengaruh terhadap kegiatan perekonomian tersebut dan juga untuk kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, kehadiran TBBM dan DPPU Pertamina dan jaminan pasokannya di Provinsi Bali menjadi sangat penting,” tegasnya kepada media usai kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR ke Denpasar, Bali, Jumat (22/9).

Baca Juga : Prabowo Yakin Indonesia Bisa Jadi Lumbung Pangan Dunia

Demi mewujudkan keadilan energi di seluruh wilayah Indonesia, Pemerintah kita menerapkan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional.

“Kami mendorong peningkatan pengawasan dan koordinasi dengan semua pihak termasuk Polda agar tidak terjadi penyelewengan yang tidak kita harapkan agar subsidi dan dampaknya harga dapat dirasakan manfaatnya oleh semua lapisan masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.

Simak Juga : Deretan Artis di Partai Besutan Prabowo: Ada Ahmad Dhani Sampai Melly Goeslaw

Politisi PDI-Perjuangan ini mengatakan dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan dalam menyerap aspirasi dan melihat secara langsung perkembangan di daerah, khususnya terkait ketersediaan dan distribusi BBM untuk berbagai industri di Provinsi Bali. “Mengamanatkan agar Badan Usaha penyalur BBM mendirikan penyalur di Lokasi Tertentu yaitu lokasi-lokasi yang belum terdapat Penyalur Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan,” tandasnya.

Exit mobile version