BIMATA.ID PROBOLINGGO Pengantin yang melakukan foto prewedding di kawasan Gunung Bromo sehingga menyebabkan kebakaran akhirnya mengutarakan permohonan maafnya di hadapan Tokoh Masyarakat Suku Tengger dan perwakilan 3 Desa di Kecamatan Sukapura, Probolinggo.
Namun, setelah permohonan maaf diterima oleh Tokoh Masyarakat Suku Tengger dan perwakilan 3 Desa di Kecamatan Sukapura, Probolinggo, Mustaji selaku kuasa hukum pengantin yang menjadi saksi serta tersangka pihak wedding organizer menuntut pihak pengelola wisata Taman Nasional Bromo-Tengger-Semeru (BB TNBTS).
Mustaji meminta agar penegak hukum juga memeriksa pengelola TNBTS atas kebakaran di Gunung Bromo. Pasalnya Mustaji menilai kebakaran yang terjadi di Gunung Bromo juga diakibatkan kelalaian dari pengelola TNBTS.
“Terkait dengan perkara ini tentunya kami berharap kepada penegak hukum terhadap klien kami yang saat ini ditahan adanya putusan yang seadil-adilnya. Karena sudah jelas ini tidak ada kesengajaan dan kami juga sudah minta maaf,” ucap Mustaji, Kuasa Hukum tersangka dan 5 orang rombongan prewedding yang masih berstatus saksi, Jumat (15/9).
“Yaitu adanya kelemahan dari petugas TNBTS sendiri. Di mana aturannya dalam pengelolaan wisata ini harus ada pengawalan atau imbauan kepada pengunjung. Jadi setelah pengunjung bayar (tiket masuk) tidak langsung dibiarkan berkeliaran,” sambungnya menjelaskan.
Mustaji menyebut jika pengelola TNBTS melakukan pengawalan dan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung maka kejadian kebakaran di Gunung Bromo tidak akan terjadi.
“Petugas itu harusnya begitu, jangan hanya menerima tiket lalu dilepas begitu saja, tapi ada SOP pengamanan bagaimana. Jadi klien kami tidak tahu dampak dari flare ini,” pungkasnya.
(W2)