BIMATA.ID, Jakarta – Ahmad Sahroni Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri. Padahal ia terlihat sudah sampai di Trunojoyo.
Sahroni kemudian membeberkan alasannya ingin melaporkan SBY ke polisi. Menurut dia, SBY diduga telah menyebarkan berita bohong karena mengatakan Anies Baswedan bakal mendeklarasikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai bakal cawapres pada awal September.
BACA JUGA: Atasi Kekeringan di Pulau Moa, Prabowo: Jangan Bahas Politik, Sekarang Kita Bicara Air
Saat itu, kata Sahroni, SBY dalam pertemuan dengan Anies dan Tim 8 di Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 25 Agustus 2023, meminta deklarasi cawapres Anies pada 3-10 September. Sahroni mengatakan ia ikut dalam pertemuan 2 jam ini.
“Tapi sama sekali tidak disebut nama AHY. Ketika keluar dan Demokrat bilang ada pengkhianatan, ini menimbulkan kesimpangsiuran. Ada dugaan pembohongan publik,” kata Sahroni saat tiba di Bareskrim, Senin, 4 September 2023.
Sahroni mengatakan tidak ada pernyataan Anies-AHY akan dideklarasikan awal September dalam pertemuan 25 Agustus. Sahroni mengatakan selama 2 jam dirinya di dalam ruangan itu adalah mendengarkan cerita pengalaman SBY selama memulai proses sebagai capres 2004.
BACA JUGA: Tepati Janji, Bupati Maluku Barat Daya Nilai Prabowo Berhati Bersih
Namun Sahroni mengatakan ia batal melaporkan SBY karena dilarang oleh Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan Anies Baswedan.
“Jadi saya ini sebenarnya sudah siap untuk melaporkan, tetapi tadi perintah ketua umum untuk tidak boleh melaporkan yang bersangkutan,” kata Ahmad Sahroni.
BACA JUGA: Prabowo Dorong Anak-anak Muda di Pulau Moa Maluku Barat Daya Masuk Unhan RI