Bimata

Crazy Rich Depok Diciduk Polisi Gegara Curi Listrik

BIMATA.ID DEPOK Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian listrik yang berulah di kawasan Kota Depok, Jawa Barat. Usut punya usut, ternyata itu digunakan untuk operasional mengumpulkan mata uang virtual, alias kripto.

Pelaku diketahui bernama William Salim (25 tahun). Ia dibekuk di kawasan Cimanggis, Kota Depok, beberapa hari lalu. Dari hasil penggeledahan di toko tersangka, polisi mendapati sejumlah alat bukti, di antaranya 24 unit mining (alat untuk menambang kripto).

Adapun alat tersebut diperkirakan seharga Rp 60 jutaan per unit-nya. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya aduan atau laporan dari sejumlah warga yang mengaku, daya listrik di rumahnya tidak stabil.

“Jadi beberapa hari terakhir banyak laporan yang masuk di sekitar lokasi (Cimanggis) ke PLN, bahwa daya listrik tidak stabil, sering naik turun, kemudian beberapa kali mati secara berulang,” katanya pada wartawan, Selasa, 19 September 2023.

Berbekal aduan tersebut, Kompol Hadi kemudian meminta timnya untuk melakukan penyelidikan. Dan benar saja, saat di datangi lokasi kejadian, ditemukan ada kejanggalan pada kabel listrik. “Di situ didapat beberapa kejanggalan, yaitu ada beberapa kabel yang tidak berada di jalurnya, namun langsung masuk ke unit rumah atau ruko dari jalur utama,” tutur dia.

“Semestinya kabel-kabel tersebut tidak ada yang begitu. Seluruhnya harus masuk lewat meteran atau peralatan yang khusus disediakan oleh PLN,” jelasnya.

Setelah ditelusuri, ternyata benar, pelaku mencuri aliran listrik demi kepentingan pribadi. Berdasarkan pengakuan sementara, hal itu dilakukan tersangka selama lebih dari satu bulan.

“Untuk kerugian sedang kami mintakan perhitungan ke PLN selaku yang punya peralatan dan punya kemampuan terkait ketenaga listrikkan, dengan dasar itu baru kita menentukan kerugiannya,” ujar Kompol Hadi.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, tersangka nekat mencuri aliran listrik karena sedang menambang kripto. “Yang bersangkutan melakukan hal tersebut untuk memasang kripto mining. Alat itu memerlukan voltase atau tenaga listrik yang sangat besar, maka dia melaksanakan pencurian atau penyalahgunaan atau pengambilan listrik tanpa izin dari PLN,” jelasnya.

Polisi menyebut, pelaku William menjalankan aksinya tak sendiri. Ia memiliki tim yang punya peran masing-masing. Ada yang bertindak sebagai penambang kripto, dan ada yang bertugas sebagai pencuri listrik. Ketika disinggung lebih jauh soal berapa modal tersangka, mengingat alat yang digunakan cukup banyak dan mahal, Kompol Hadi belum bisa menjelaskan saat ini.

“Itu nanti saja, karena kasusnya masih dalam pengembangan,” kata dia. Atas perbuatannya itu, William si pemuda tajir itu terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut Polres Metro Depok.

(W2)

Exit mobile version