BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau yang akrab di panggil dengan Cak Imin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (07/09/2023).
Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.
Berdasarkan pantauan dari para awak media, Cak Imin tiba di KPK pada pukul 09.50 WIB. Ia menyatakan dalam kondisi sehat untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Baca Juga : Ramai Terpampang Baliho Prabowo Gibran Bertuliskan Lintas Generasi di Jateng
“Alhamdulillah sehat,” ujar Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Cak Imin mengenakan kemeja putih, Ia langsung masuk ke lobi Gedung KPK. Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya, Cak Imin tidak bisa memenuhi panggilan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut keterangan Cak Imin sangat dibutuhkan untuk membuat terang dan jelas perbuatan para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
Simak Juga : Istri Gus Dur Berikan Doa dan Restu ke Prabowo
Setidaknya terdapat tiga orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka, tetapi belum diumumkan secara resmi kepada publik.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali) Reyna Usman; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.