Bimata

BKN Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS Dalam Aturan Terbarunya, Ini Syaratnya!

BIMATA.ID, JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) sujud syukur berkat aturan batas usia pensiun yang ditetapkan oleh BKN.

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah resmi memperpanjang batas usia pensiun PNS melalui surat resmi BKN bernomor K.26-30/V.119-2/99. Batas usia pensiun PNS bukan lagi umur 58 tahun atau 60 tahun, tetapi PNS dapat pensiun lebih lama lagi.

Diketahui, Perpanjangan batas usia pensiun hingga lebih dari 60 tahun diperuntukkan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional.

Baca juga: Kebahagiaan Terpancar di Masyarakat Usai Prabowo Resmikan 16 Titik Air Bersih di Pulau Moa

BKN telah membagi ketentuan batas usia pensiunan PNS jabatan fungsional menjadi 3 kategori sebagai berikut:

– Umur 58 tahun

Batas usia pensiun umur 58 tahun diperuntukkan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional keterampilan, jabatan fungsional ahli pertama, dan jabatan fungsional ahli muda.

– Umur 60 tahun

Batas usia pensiun umur 60 tahun diperuntukkan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya.

– Umur 65 tahun

Batas usia pensiun umur 65 tahun diperuntukkan khusus untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.

Lihat juga: Dukung Prabowo, Juliyatmono: Capres Selanjutnya Tak Jauh dari Gunung Lawu

Sekedar informasi, aturan batas usia pensiun PNS jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggi diatur secara terpisah oleh BKN dalam surat resmi bernomor K.26-30/V.7-3/99.

Exit mobile version